Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Terima Rp303 M Pembayaran Pertama Pengurangan Emisi Deforestasi dan Degradasi Hutan Kaltim

Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund sebesar USD 20,9 Juta.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Indonesia Terima Rp303 M Pembayaran Pertama Pengurangan Emisi Deforestasi dan Degradasi Hutan Kaltim
ist
Penandatanganan PKS antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Djoko Hendratto, dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kab/kota lingkup Prov.Kalimantan Timur di Gedung Manggala Wanabakti pada acara HPSN dan Pemberian Adipura, Selasa (27/02/2023. PKS ini dilakukan untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund. Menteri, Siti Nurbaya, Gubernur Kaltim, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, turut menyaksikan penandatangan PKS ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund sebesar USD 20,9 Juta (atau setara Rp. 303 miliar) melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Pembayaran secara penuh (USD 110 Juta, hampir senilai Rp. 1,7 triliun) akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor independen). 

Penandatanganan kerja sama (PKS) dari Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund dengan Provinsi Kalimantan Timur dilakukan bersamaan pada penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta (28/2/2023).

Pada kesempatan ini, Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor mengatakan, masyarakat di Kaltim  adalah jantung dan pengelolaan lahan dan hutan yang berkelanjutan.

Untuk itu pemerintah akan memastikan semua pihak mendapatkan manfaat, terutama masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat, dan hasil jangka panjang program dan pembayaran ini.

"Termasuk mata pencaharian yang lebih baik, hutan yang lebih sehat, dan masyarakat yang lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim," kata Isran.

Melalui kerja sama ini, Provinsi Kalimantam Timur menerima pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, plus  (REDD+) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak.

BERITA TERKAIT

Penandatanganan PKS dilakukan antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Djoko Hendratto, dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kab/kota lingkup Prov. Kalimantan Timur.

PKS ini dilakukan untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Gubernur Kalimantan Timur, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, turut menyaksikan penandatangan PKS ini.

Pelaksana kegiatan program FCPF meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumberdaya manusia.

Baca juga: Kejar Net Zero Emisi Karbon 2060, FFI Belanja Energi Terbarukan dari PLN

Sesuai Mandat dan Transparan

BPDLH sebagai channeling dana FCPF-Carbon Fund tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola sesuai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel mengacu pada Dokumen Benefit Sharing Plan yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke World Bank pada Oktober 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas