Irjen Teddy Minahasa Jelaskan Maksudnya Perintahkan AKBP Dody Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas
Teddy Minahasa mengaku pernah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti sebagian barang bukti (BB) sabu dengan tawas.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku pernah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti sebagian barang bukti (BB) sabu dengan tawas.
Saat itu dia menyebutkan bahwa penukaran itu untuk bonus anggota.
Namun dia berdalih bahwa bonus itu hanyalah narasi lepas.
"Itu narasi umum saja Yang Mulia. Saya ujug-ujug saja narasi itu lepas. Sebagian BB (barang bukti) diganti tawas," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Ngaku Sempat Menghadap Kapolri Sebelum Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Majelis Hakim pun mengkonfirmasi ke Teddy apakah maksud narasi itu untuk pembagian sabu kepada para anggota.
"Apakah yang disisihkan itu dibagi-bagi untuk anggota atau diganti dulu, itu bagaimana maksudnya?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Teddy.
Teddy pun membantah maksud narasinya seperti itu.
Dia bahkan mengklaim bahwa narasi itu merupakan bentuk pengawasan bagi Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.
"Maksud saya justru mengontrol saudara Dody agar tidak melakukan itu," kata Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Ngaku Sempat Menghadap Kapolri Sebelum Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Sebagai informasi, dalam persidangan Senin (27/2/2023) lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara Teddy dengan Dody.
Dari monitor yang ada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terlihat potongan chat Teddy dengan Dody sebagai berikut:
Sebagai informasi, keterangan Teddy ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.