Kasus Rafael Alun Disebut Buka Pandora Kedudukan LHKPN, ICW: Lemah hanya Sanksi Administratif
Kasus Rafael Alun yang memiliki harta fantastis membuka kotak pandora kedudukan LHKPN yang lemah karena hanya ada sanksi administratif.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai bahwa terungkapnya kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta fantastis membuka kotak pandora kedudukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang lemah karena hanya ada sanksi administratif.
"Peristiwa Rafael ini membuka Kotak Pandora mengenai kedudukan LHKPN, hal ini berdasarkan peraturan perundang undangan LHKPN sama sekali tidak ada taringnya karena sanksinya sekedar administratif itu pun tidak pernah transparan disampaikan oleh para pimpinan instansi negara," kata Kurnia kepada Tribunnews.com, Selasa (28/2/2023).
Kurnia melanjutkan dalam konteks kementerian keuangan hari ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal di kementerian keuangan.
Dikatakan Kurnia peningkatan harta tertentu apalagi yang dinilai tidak wajar seperti Rafael seharusnya bisa dideteksi dan dipanggil untuk menjelaskan lebih lanjut dari mana perolehan harta kekayaan tersebut
"Namun konteks bukan dalam ranah penegakan hukum tapi ranah administratif. Kalau seandainya pada pemeriksaan internal Kementerian Keuangan tidak bisa menjelaskan asal usul harta kekayaannya, maka harus dilakukan sanksi administratif," jelasnya
Adapun dalam konteks penegakan hukum menurutnya juga perlihatkan betapa lemahnya koordinasi antar lembaga negara KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Kurnia PPATK sudah mengirimkan laporan per tahun 2012 atau sebelas tahun yang lalu tidak ada tindakan lanjutnya. Sekarang ketika ada fenomena Rafael menguat di tengah masyarakat seperti kebakaran jenggot.
"Semua seperti langsung bergerak dan mestinya Ini harus diatur ke depan agar dokumen-dokumen transaksi mencurigakan yang dikirimkan oleh PPATK harus ditindak lanjuti. Dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut itu sebenarnya poin-poin yang beririsan dengan isu Rafael hari ini," tegasnya.
Baca juga: Hari ini KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Harta Kekayaan Rp 56 Miliar
Gaya hidup mewah para pejabat dan keluarga di lingkungan Kemenkeu telah menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Atas kasus penganiayaan ini, Rafael sudah dicopot dari jabatannya tersebut. Rafael pun telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kemenkeu.
Selain itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56.104.350.289.
Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar.
Bahkan, harta Rp56 miliar milik Rafael tersebut hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp58.048.779.283.