Lima Jaksa Bertugas Teliti Berkas Perkara Penganiayaan Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas
Kejari Jaksel telah menerima SPDP atas perkara 2 tersangka penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua, lima jaksa bertugas periksa berkas perkara
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan terhadap anak
dibawah umur yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
(Kemenkeu).
Kejari Jakarta Selatan telah menerima SPDP atas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
SPDP itu telah diterima Kejari Jakarta Selatan pada pekan lalu.
"Sudah (SPDP) dua-duanya. Sepertinya Jumat kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta
Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).
Nantinya, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan.
Kejaksaan pun akan melakukan penelitian berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan lima jaksa yang nanti akan
meneliti berkas perkara ini.
"Sementara ada lima jaksa untuk penelitian berkas perkara nantinya," kata Syarief.
Sementara itu Kuasa hukum Shane Lukas Rotua, Happy Sihombing disebut akan menghadirkan saksi a De Charge atau saksi meringankan untuk klienya terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Crystalino David Ozora (17).
Bakal diajukannya saksi meringankan untuk Shane itu dikatakan Happy, bahwa pihaknya mempertanyakan dugaan pembiaran yang dilakukan Shane pada saat Mario melakukan penganiayaan.
"Jadi ini yang akan kami kritisi dan kami akan memberikan pendampingan hukum
sampai proses ini berjalan, sampai persidangan," jelas Happy.
Happy pun mengklaim bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa orang yang disebutnya sebagai saksi meringankan untuk Shane Lukas.
Tak hanya itu, selain mengajukan saksi meringankan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan
penahanan bagi kliennya tersebut.
"Kami akan mengajukan saksi a De Charge tapi kami sudah mengantongi namanya,
kami akan ajukan itu. Dan kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan
setelah tim berembuk," ujarnya.
Botol Miras
Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita mobil Jeep Rubicon milik tersangka Mario Dandy Satriyo (20) usai ditetapkan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus penganiayaan anak petinggi Ansor Crsytalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pantauan Tribun Selasa (28/2/2023), di dalam mobil Rubicon terlihat masih terdapat sejumlah barang yang berada di dalam mobil bernopol B 120 DEN tersebut.
Menariknya salah satu barang yang berada di mobil tersebut yakni terdapat satu buah botol diduga minuman beralkohol yang dimana masih terisi setengah.
Adapun diduga botol minuman beralkohol itu memiliki warna bening dan memiliki tutup berwarna biru
tua bertuliskan Iceland, yang terletak di tengah-tengah kursi bagian depan.
Selain botol minuman beralkohol, di dalam mobil itu juga terlihat baju berwarna putih
diduga baju seragam sekolah yang terletak di kursi bagian belakang.
Masih di kursi yang sama, juga terlihat pula botol tumblr berwarna hitam tergelak disamping baju putih
yang berada di kursi belakang mobil Rubicon tersebut.(Tribun Network/aci/fah/wly)