Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mami Linda Blak-blakan Soal Hubungan Spesial Dengan Irjen Teddy Minahasa, Kenal Saat di Tempat Spa

Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu mengungkap hubungan spesial yang dijalinnya dengan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Mami Linda Blak-blakan Soal Hubungan Spesial Dengan Irjen Teddy Minahasa, Kenal Saat di Tempat Spa
Kloase warta kota/ Yulianto/ Capture tayangan Kompas.tv
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda (kanan). Mami Linda blak-blakan soal hubungan spesialnya dengan Irjen Teddy Minahasa dalam persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu mengungkap hubungan spesial yang dijalinnya dengan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang pada Senin (27/2/2023), Mami Linda mengaku pertama kali mengenal Teddy Minahasa pada 2013.

Saat itu, Mami Linda berprofesi sebagai guest relation officer (GRO) di sebuah hotel.

"Saya pernah bekerja di Hotel Classic, saya kenal dengan terdakwa 2013 saya sebagai GRO," katanya di dalam persidangan Senin (27/2/2023).

Dijelaskan Linda bahwa GRO merupakan penghubung antara tamu hotel dengan petugas massage atau pijat.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sebut Rencana Jebak Mami Linda Tanpa Surat Perintah

"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu baru saya lempar ke belakang," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Setelah pertemuan pada 2013 itu, mereka tak pernah lagi berkomunikasi sampai tahun 2019.

"Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi. Saya komunikasi lagi tahun 2019," katanya.

Sementara itu, Irjen Teddy Minahasa mengaku mengenal sosok Mami Linda di sebuah tempat spa.

Saat itu, Teddy bersama teman-teman kuliahnya sering mengunjungi Hotel Classic di Pecenongan, Jakarta Pusat untuk sauna ataupun spa.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Mami Linda Istri Sirinya, Tapi Tak Bantah Tidur Bersama

"Sekitar tahun 2005 atau 2006, saat saya kuliah di UI, saya dan teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," ujar Teddy Minahasa saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Saat itu Mami Linda menjadi resepsionis di hotel tersebut.

"Bertemu saudari Linda di resepsionis," kata Teddy.

Dari perkenalan itu, hubungan keduanya semakin intens dan berlanjut kepada urusan bisnis.

Linda Pujiastuti alias Mami Linda saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Linda Pujiastuti alias Mami Linda saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Linda pun megenalkan Teddy dengan suaminya untuk jual beli barang antik.

Setelah itu, Teddy dan Linda tak berkomunkasi intens lagi.

"2007 tidak ada komunikasi lagi karena saya sedang Sespim dan penugasan tour of area. Saya ke Jawa Tengah," ujarnya.

Kemudian pada tahun 2019, komunikasi mereka kembali intens karena Linda memberikan informasi penyelundupan narkotika.

Baca juga: Teddy Minahasa Ceritakan Momen Bertemu Kapolri Sebelum Jadi Tersangka, Singgung Kasus Sambo

"Kemudian 2019 Oktober itu pula karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," ujar Teddy.

Selang tiga tahun kemudian, mereka kembali berkomunikasi intens karena Linda menawarkan bisnis penjualan benda antik.

"Di 2022, tiga tahun kemudian, yang bersangkutan masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darusalam," katanya.

Mami Linda Mengaku Istri Siri

Dalam persidangan Rabu (1/3/2023), Mami Linda pun mengungkapkan hubungan spesialnya dengan Irjen Teddy Minahasa.

Ia mengaku sebagai istri siri dan pernah tidur bersama Irjen Teddy Minahasa.

Mami Linda bercerita dirinya dan Teddy Minahasa pernah bersama-sama menyusuri Laut Cina Selatan untuk menangkap pelaku penyelundupan narkotika dari luar negeri.

"Waktu saya ke Laut Cina saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama," ujar Mami Linda menyampaikan bantahan atas kesaksian Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Pada saat di kapal itu juga, Linda mengaku tak pernah bertengkar dengan Teddy meski misi tersebut gagal.

Linda pun meminta maaf kepada Teddy karena merasa gagal sebagai seorang informan.

Kala itu, Teddy sama sekali tak memarahinya. Bahkan Teddy cenderung menenangkan Linda.

"Saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'Tidak apa-apa. Lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan cari yang gampang saja,'" kata Linda.

Tak hanya tidur bersama, Linda juga mengaku bahwa dirinya merupakan istri siri Teddy Minahasa.

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui," ucapnya.

Namun pengakuan tersebut langsung disanggah Irjen Teddy Minahasa dalam persidangan.

"Saya bantah. Itu bohong Yang Mulia," kata Teddy Minahasa.

Teddy membantah Linda istri sirinya.

"Kalau saudari Linda mengaku istri saya, ini pertanyaannya bisa panjang. Simpelnya adalah 'Kok suaminya diseret dalam kasus ini?'" ujarnya.

Meski membantah soal istri siri, tapi Teddy tak membantah mengenai tidur bersama, sebagaimana yang sebelumnya dibeberkan Linda.

Mami Linda Tertawa Tahu Teddy Minahasa Dapat Sabu

Mami Linda pun dalam persidangan mengaku sempat tertawa saat menyaksikan rilis pengungkapan kasus narkoba berupa sabu 41 kilogram oleh Polres Bukittinggi.

Tawa itu karena dia mengingat ambisi Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menangkap para pelaku peredaran narkoba.

Bahkan dia sampai rela menghabiskan waktu berbulan-bulan di atas kapal untuk menangkap penyelundupan narkoba.

Maka dari itu, Linda tertawa sembari membatin saat tahu Teddy berhasil mengungkap 41 kilogram sabu melalui Polres Bukittinggi.

"Waktu saya nonton TV, begitu ada rilis 41,4 saya tertawa sendiri 'Akhirnya dia dapat sabu juga,' dalam hati gitu," kata Linda.

Saat itu pula Linda sudah berfirasat bahwa sebagian barang bukti sabu itu bakal disisihkan Teddy.

"'Pasti disisihkan,' itu dalam hati saya," ucap Linda.

Benar saja, selang beberapa bulan berlalu, Teddy memintanya untuk dicarikan pembeli sabu seberat 5 kilogram

"Itu saya kontak dia, terbesitlah itu 'Aku punya sabu 5 kilo.' Di situ saya baru tahu," ujar Linda.

Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas