Rafael Alun Dimintai Klarifikasi soal Harta Kekayaan, Hasilnya Jadi Dasar Penindakan KPK
Sebagai pejabat pajak dengan jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, jumlah harta kekayaan rafael dinilai janggal.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Undangan (klarifikasi Rafael) sebelumnya dikirimkan pada Senin (27/2/2023)."
"(Hari ini) sekitar jam 9 pagi diperiksa KPK, ia sebelum jam 8 sudah hadir di KPK," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, kata Ali, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun pada tahun 2012 sampai dengan 2019.
Adapun hasilnya telah disampaikan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan, untuk kemudian ditindak lanjuti.
Pernyataan ini menjawab tuduhan soal lambatnya KPK dalam penanganan kasus.
"Terkait data LHKPN (tentang) salah seorang Penyelenggara Negara di Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang ramai mejadi perbincangan publik, kami sampaikan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual (terkait) harta yang dimilikinya."
"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya."
"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara," kata Ali Fikri dari informasi yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Fakta Rumah Mewah Rafael Alun di Manado dan Yogya, Tagihan PBB hingga Luas Capai 2.000 Meter Persegi
Harta Rafael Jadi Sorotan
Harta Rafael Alun sebesar Rp56 miliar pun jadi sorotan publik.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan nantinya terdapat transaksi janggal, maka hal itu bisa jadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.
"Bisa saja. Dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan yang kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal kekayannya itu, menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi," kata Alex, Selasa (28/2/2023).
Diketahui, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data LHKPN, Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56.104.350.289.
Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14 miliar.
Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael ini hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp 58.048.779.283.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)