Rafael Alun Dimintai Klarifikasi soal Harta Kekayaan, Hasilnya Jadi Dasar Penindakan KPK
Sebagai pejabat pajak dengan jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, jumlah harta kekayaan rafael dinilai janggal.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak dimintai klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023).
Adapun Rafael dihadirkan sebagai saksi untuk diperiksa terkait dengan kepemilikan harta kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Sebagai pejabat pajak dengan jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, jumlah harta kekayaan ini dinilai janggal.
Untuk itu, KPK ingin melakukan klarifikasi perolehan harta kekayaan Rafael.
"Ini adalah upaya KPK untuk klarifikasi Rafael yang saat itu menjabat sebagai Kabag Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan II."
"Rafael diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan harta kekayaan yang dinilai janggal," Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Lagi-lagi Komentari Harta Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani: Tak Masuk Akal
KPK, kata Ali Fikri, hanya ingin memastikan perolehan harta kekayaan rafael wajah dan sah.
Sehingga diperlukan adanya bukti-bukti yang kuat dari pihak Rafael.
"Sejak 2013-2020 kemarin hasil verivikasi LHKPK juga diterapkan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan."
"Pemeriksaan LHKPN ini aspek pencegahan untuk memastikan apa yang dilaporkan itu sesuai dengan profile dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan."
"(Klarifikasi ini dilakukan untuk) melaporkan bahwa perolehan harta (Rafael) tersebut sah dan wajar, (sehingga) ini perlu dilakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan," jelas Ali Fikri.
Hasil klarifikasi ini akan dijadikan sebagai dasar untuk penindakan KPK.
"Hasil LHKPN ini nantinya ini sebagai suporting penindakan KPK dalam hal proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan," lanjut Ali Fikri.
Baca juga: Tiba di KPK, ASN Tajir Rafael Alun Trisambodo Jalani Pemeriksaan LHKPN Rp 56 Miliar
Adapun, hari ini, yang bersangkutan sudah tida di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 07.56 WIB.
"Undangan (klarifikasi Rafael) sebelumnya dikirimkan pada Senin (27/2/2023)."
"(Hari ini) sekitar jam 9 pagi diperiksa KPK, ia sebelum jam 8 sudah hadir di KPK," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, kata Ali, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun pada tahun 2012 sampai dengan 2019.
Adapun hasilnya telah disampaikan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan, untuk kemudian ditindak lanjuti.
Pernyataan ini menjawab tuduhan soal lambatnya KPK dalam penanganan kasus.
"Terkait data LHKPN (tentang) salah seorang Penyelenggara Negara di Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang ramai mejadi perbincangan publik, kami sampaikan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual (terkait) harta yang dimilikinya."
"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya."
"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara," kata Ali Fikri dari informasi yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Fakta Rumah Mewah Rafael Alun di Manado dan Yogya, Tagihan PBB hingga Luas Capai 2.000 Meter Persegi
Harta Rafael Jadi Sorotan
Harta Rafael Alun sebesar Rp56 miliar pun jadi sorotan publik.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan nantinya terdapat transaksi janggal, maka hal itu bisa jadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.
"Bisa saja. Dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan yang kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal kekayannya itu, menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi," kata Alex, Selasa (28/2/2023).
Diketahui, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data LHKPN, Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56.104.350.289.
Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14 miliar.
Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael ini hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp 58.048.779.283.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)