Rafael Alun Masih Diklarifikasi KPK Soal Harta Rp 56 Miliar, Disebut Tak Akan Hanya Sekali Diperiksa
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya tidak hanya akan sekali memeriksa Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) tajir Rafael Alun Trisambodo masih menjalani klarifikasi terkait hartanya senilai Rp 56 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya tidak hanya akan sekali memeriksa Rafael.
Pahala menyebut bakalan memanggil Rafael untuk beberapa hari ke depan.
"Proses klarifikasi ini saya pastikan bukan hanya sekali dan klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa, jadi diverifikasi, ini semua diverikasi pakai aplikasi," kata Pahala saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut, Pahala mengakui pihaknya memiliki keterbatasan untuk menjangkau data harta milik Rafael dalam menindaklanjuti dugaan pencucian uang terhadap pegawai pajak tersebut.
Baca juga: KPK Ungkap Nama Sebuah Restoran di Yogyakarta Milik Rafael Alun Trisambodo
Dia mengatakan bahwa Rafael baru dikenakan status wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2011.
"Jabatannya sudah wajib melapor, jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data sebelum 2011," katanya.
Pahala menyebut KPK telah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan LHKPN 2003-2012.

Dari laporan ini, Pahala menegaskan tidak semua bisa diproses dengan mudah oleh KPK.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaannya
"Oleh karena itu kita bilang kita baca dari PPATK, bagian dari kita, kita tindak lanjuti. Tapi karena periodenya jauh, pada saat ini kita perhitungkan dalam pemeriksaan," jelasnya.
Data ini juga dijadikan referensi untuk membaca pola dari Rafael.
Baca juga: KPK Sebut Bilik Kayu Heritage Resto Yogyakarta Milik Rafael Alun Trisambodo
KPK telah mengirim tim ke Minahasa Utara untuk mengecek perumahan 6,5 hektare yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri Rafael.
"Itu sudah ada di LHKPN-nya," kata Pahala.
Sebagai informasi Rafael Alun Trisambodo yang merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp56 miliar sebagaimana tercantum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diketahui, harta Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp56 miliar jadi sorotan publik.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, apabila dari hasil pemeriksaan nantinya terdapat transaksi janggal, maka hal itu bisa jadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.
"Bisa saja. Dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan yang kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal kekayaannya itu, menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi," kata Alex di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Di sisi lain, Alex berkata bahwa banyak pejabat memiliki harta yang tidak sesuai dengan profilnya.
Besaran kekayaannya dinilai tidak cocok dengan penghasilannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayaannya kalau kita lihat profilnya nggak match,” kata Alex.
“Saya mendapat forward ternyata pejabat Keuangan kaya-kaya. Ada juga yang menyampaikannya sekalipun pejabat sangat rendah,” imbuhnya.
KPK juga tidak hanya akan mengklarifikasi pejabat dengan harta kekayaan yang tinggi.
Sebab, beberapa pejabat dengan posisi strategis memiliki laporan harta kekayaan yang rendah seperti nilai tunai di bawah Rp100 juta.
“Jadi tidak hanya yang tinggi (kekayaannya, Red) saja yang akan kita klarifikasi, termasuk yang kita duga yang melaporkan rendah belum benar juga,” jelas Alex.
Gaya hidup mewah para pejabat dan keluarga di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Atas kasus penganiayaan ini, Rafael sudah dicopot dari jabatannya tersebut. Rafael pun telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kemenkeu.
Selain itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik. Berdasarkan data LHKPN, Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56.104.350.289.
Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar.
Bahkan, harta Rp56 miliar milik Rafael tersebut hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp58.048.779.283.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Bahkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.
“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.