Rafael Alun Masih Diklarifikasi KPK Soal Harta Rp 56 Miliar, Disebut Tak Akan Hanya Sekali Diperiksa
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya tidak hanya akan sekali memeriksa Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) tajir Rafael Alun Trisambodo masih menjalani klarifikasi terkait hartanya senilai Rp 56 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya tidak hanya akan sekali memeriksa Rafael.
Pahala menyebut bakalan memanggil Rafael untuk beberapa hari ke depan.
"Proses klarifikasi ini saya pastikan bukan hanya sekali dan klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa, jadi diverifikasi, ini semua diverikasi pakai aplikasi," kata Pahala saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut, Pahala mengakui pihaknya memiliki keterbatasan untuk menjangkau data harta milik Rafael dalam menindaklanjuti dugaan pencucian uang terhadap pegawai pajak tersebut.
Baca juga: KPK Ungkap Nama Sebuah Restoran di Yogyakarta Milik Rafael Alun Trisambodo
Dia mengatakan bahwa Rafael baru dikenakan status wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2011.
"Jabatannya sudah wajib melapor, jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data sebelum 2011," katanya.
Pahala menyebut KPK telah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan LHKPN 2003-2012.
Dari laporan ini, Pahala menegaskan tidak semua bisa diproses dengan mudah oleh KPK.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaannya
"Oleh karena itu kita bilang kita baca dari PPATK, bagian dari kita, kita tindak lanjuti. Tapi karena periodenya jauh, pada saat ini kita perhitungkan dalam pemeriksaan," jelasnya.
Data ini juga dijadikan referensi untuk membaca pola dari Rafael.
Baca juga: KPK Sebut Bilik Kayu Heritage Resto Yogyakarta Milik Rafael Alun Trisambodo
KPK telah mengirim tim ke Minahasa Utara untuk mengecek perumahan 6,5 hektare yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri Rafael.
"Itu sudah ada di LHKPN-nya," kata Pahala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.