Ribuan Warga Hadiri Proses Mediasi Pasca Kerusuhan Wamena, Diselesaikan Secara Adat & Hukum Nasional
Mediasi digelar di Lapangan Pendidikan Wamena dan dihadiri ribuan masyarakat termasuk para keluarga korban pada Selasa (28/2/2023) kemarin.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menggelar mediasi pasca kerusuhan Wamena yang terjadi Kamis (23/2/2023) lalu.
Mediasi digelar di Lapangan Pendidikan Wamena dan dihadiri ribuan masyarakat termasuk para keluarga korban pada Selasa (28/2/2023) kemarin.
Proses mediasi itu turut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, Pj Bupati Nduga Namia Gwijangge, Sekda Lanny Jaya Tedien Wenda dan mantan Bupati Lanny Jaya, Beffa Yigibalom.
Didimus Yahuli yang juga Ketua Asosiasi Bupati Papua Pegunungan menyampaikan proses mediasi disegerakan untuk mengakhiri kericuhan serta demi tetap terjaganya situasi kondusif di wilayah Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan.
"Kami akan bahas persoalan ini dan meminta masyarakat untuk bersabar. Pada saatnya nanti kami akan sampaikan secara terbuka," kata Didimus dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Update Kerusuhan di Wamena: Kapolres Jayawijaya Dimutasi, 16 Polisi Diperiksa Propam Polda Papua
Dalam proses mediasi tersebut, Didimus dan para bupati selaku pemerintah daerah menyampaikan turut berbelasungkawa atas jatuhnya korban jiwa dalam kericuhan.
Ia berharap peristiwa serupa tak lagi terulang di seluruh wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Didimus menekankan bahwa semua orang harus mengedepankan rasa damai dan saling menghormati.
"Ke depan, peristiwa tersebut tidak boleh terulang lagi di seluruh Papua Pegunungan. Semua orang harus mengedepankan kedamaian, kasih, dan wajib menghormati umat manusia siapapun di muka bumi ini," ujar politikus Partai Nasdem ini.
Bupati Yahukimo ini juga meminta aparat keamanan menegakkan standar operasional prosedural (SOP) untuk menghindari timbulnya kericuhan masyarakat yang bisa berdampak pada jatuhnya korban sebagaimana kejadian di Wamena.
Adapun dalam kesempatan itu juga disepakati penyelesaian masalah dilakukan dengan hukum nasional atau hukum positif di samping hukum adat.
Sementara dari hasil investigasi, penembakan dilakukan oleh oknum kepolisian yang tak mewakili institusi. Berkenaan dengan itu Didimus meminta masyarakat untuk menyudahi menyalahkan lembaga kepolisian.
"Polisi itu identik dengan masyarakat dan ada dalam keseharian hidup warga. Jadi, jangan hanya karena satu atau dua orang oknum, lantas institusinya dideskreditkan," tuturnya.
Pada proses mediasi jajaran pemerintah daerah turut memperhatikan aspirasi masyarakat soal tuntutan keluarga korban.
Para keluarga korban kerusuhan meminta penyelesaian diproses secara adat.
Mereka juga menuntut denda alat berupa ganti rugi Rp5 miliar dan 30 ekor babi untuk setiap korbannya dan Rp1 miliar untuk korban luka-luka.
Hasil rembukan dari proses mediasi ini nantinya akan dikomunikasikan dan diserahkan kepada Bupati Lanny Jaya.
"Kami berharap masyarakat Papua Pegunungan bisa bersabar dan menunggu jawaban dari kami. Kami akan coba perjuangkan yang terbaik apa yang menjadi aspirasi warga, meski mungkin tidak bisa memuaskan secara menyeluruh," pungkas Didimus.