Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak Kemenkeu, Wamenkeu Tegaskan Rafael Masih Berstatus ASN

Wamenkeu Suahasil Nazara menegaskan pengunduran diri Rafael Alun ditolak, sehingga kini Rafael Alun masih berstatus sebagai ASN Kemenkeu.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak Kemenkeu, Wamenkeu Tegaskan Rafael Masih Berstatus ASN
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. /Foto: Tangkapan layar video | Wamenkeu Suahasil Nazara menegaskan bahwa pengunduran diri Rafael Alun ditolak, sehingga kini Rafael Alun masih berstatus sebagai ASN Kemenkeu. 

Rafael Alun Masih Diklarifikasi KPK soal Harta Rp 56 Miliar

Rafael Alun Trisambodo masih menjalani klarifikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hartanya senilai Rp 56 miliar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya tidak hanya akan sekali memeriksa Rafael.

Pahala menyebut bakalan memanggil Rafael untuk beberapa hari ke depan.

"Proses klarifikasi ini saya pastikan bukan hanya sekali dan klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa, jadi diverifikasi, ini semua diverikasi pakai aplikasi," kata Pahala saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: KPK Pastikan Tak Cuma Sekali Klarifikasi Asal Muasal Harta Kekayaan Rp56 Miliar Milik Rafael Alun

Lebih lanjut, Pahala mengakui pihaknya memiliki keterbatasan untuk menjangkau data harta milik Rafael dalam menindaklanjuti dugaan pencucian uang terhadap pegawai pajak tersebut.

Dia mengatakan Rafael baru dikenakan status wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2011.

Berita Rekomendasi

"Jabatannya sudah wajib melapor, jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data sebelum 2011," katanya.

Pahala menyebut KPK telah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan LHKPN 2003-2012.

Dari laporan ini, Pahala menegaskan tidak semua bisa diproses dengan mudah oleh KPK.

Baca juga: LHKPN Rafael Alun Dicurigai Sejak 2012, ICW Menilai Lemahnya Koordinasi Antara KPK dan PPATK

"Oleh karena itu kita bilang kita baca dari PPATK, bagian dari kita, kita tindak lanjuti. Tapi karena periodenya jauh, pada saat ini kita perhitungkan dalam pemeriksaan," jelasnya.

Data ini juga dijadikan referensi untuk membaca pola dari Rafael.

KPK telah mengirim tim ke Minahasa Utara untuk mengecek perumahan 6,5 hektare yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri Rafael.

"Itu sudah ada di LHKPN-nya," kata Pahala.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas