Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak Kemenkeu, Wamenkeu Tegaskan Rafael Masih Berstatus ASN
Wamenkeu Suahasil Nazara menegaskan pengunduran diri Rafael Alun ditolak, sehingga kini Rafael Alun masih berstatus sebagai ASN Kemenkeu.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menanggapi soal pengajuan pengunduran diri yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai hartanya menjadi sorotan.
Hal ini terjadi buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy, terhadap putra pengurus GP Ansor, David.
Sebelumnya, Rafael Alun juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Suahasil menyebut, surat pengunduran diri dari Rafael Alun ini telah diterima pada 27 Februari 2023 melalui Inspektorat Jenderal Pajak.
"Saudara RAT dari press conference minggu lalu kita telah sampaikan bahwa Saudara RAT dicopot dari jabatannya."
"Dapat kami sampaikan di sini adalah bahwa Kementerian Keuangan telah menerima surat pengunduran diri sebagai ASN dari yang bersangkutan."
Baca juga: KPK Akui Pernah Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun pada 2018, Ini Hasilnya
"Surat pengunduran diri tertanggal 24 Februari 2023 dan kami terima pada tanggal 27 Februari 2023 melalui Inspektorat Jenderal Pajak," terang Suahasil dalam Live Breaking News Kompas TV, Selasa (1/3/2023).
Namun, Suahasil menegaskan surat pengunduran diri Rafael Alun tersebut ditolak oleh Kemenkeu.
Pasalnya, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 dan kemudian Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak bisa mengundurkan diri.
"Terkait dengan hal itu kami sampaikan disini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 dan kemudian Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000."
"Maka, pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," terang Suahasil.
Baca juga: Rafael Alun Masih Diklarifikasi KPK Soal Harta Rp 56 Miliar, Disebut Tak Akan Hanya Sekali Diperiksa
Untuk itu, Suahasil menekankan Rafael Alun hingga kini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga, Rafael Alun masih terikat dengan seluruh peraturan perundangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN.
"Saya ingatkan sekali lagi Saudara RAT masih berstatus sebagai ASN, sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kementerian Keuangan," imbuh Suahasil.
Baca juga: KPK Cium Kejanggalan Harta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sejak 2019