Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Ngaku Sempat Menghadap Kapolri Sebelum Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Saat itu dirinya hendak memberikan penjelasan kepada Jenderal Listyo Sigit mengenai tertangkapnya AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Teddy Minahasa Ngaku Sempat Menghadap Kapolri Sebelum Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujastuti dala persidangan Rabu (1/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menceritakan bahwa dirinya sempat menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (13/10/2022).

Saat itu dirinya hendak memberikan penjelasan kepada Jenderal Listyo Sigit mengenai tertangkapnya AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi.

Namun pada saat itu, Kapolri memerintahkan Teddy untuk memberikan keterangan kepada penyidik Propam terlebih dahulu.

"Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam," kata Jenderal Listyo Sigit, sebagaimana diceritakan Irjen Teddy Minahasa, dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai saksi mahkota AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Giliran Teddy Minahasa Ceritakan Awal Mula Bertemu Mami Linda di Tempat Spa Hotel Kawasan Pecenongan

Hal itu karena Listyo khawatir memperoleh keterangan yang tak sebenarnya dari Teddy.

Dia bahkan menyinggung kasus Ferdy Sambo sebagai contoh.

BERITA REKOMENDASI

"Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah lalu jadi enggak karu-karuan," ujar Teddy mengingat ucapan Listyo Sigit pada saat itu.

Kemudian Teddy memberikan keterangan kepada penyidik Propam Polri.

Namun pada pukul 00.30 WIB, tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Poda Metro Jaya mengambil alih penyidikan.

"Ganti hari tanggal 14, saya diambilalih oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap," kata Teddy.

Sebagai informasi, keterangan Teddy ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas