Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AGH Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David

Inilah pasal yang menjerat AGH setelah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in AGH Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David
Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. Inilah pasal yang menjerat AGH setelah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David. 

TRIBUNNEWS.COM - Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan menjadi pelaku kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Status AGH naik menjadi pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan status AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Mengingat, AGH yang menjadi pelaku masih berusia di bawah umur.

Kombes Hengki Haryadi pun menegaskan, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka.

"Ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah dengan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), dilansir YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, polisi menjerat AGH dengan pasal berlapis.

Berita Rekomendasi

"Terhadap anak AG yakni anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah 76c juncto pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," terang Hengki.

Pasal yang Jerat Mario dan Shane

Sementara itu, Hengki mengungkapkan, para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.

Temuan ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.

"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," kata dia.

Baca juga: Dasar Mario Dandy Aniaya David: AG Disebut Beri Keterangan Sepihak Telah Dilecehkan Korban

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/3/2023).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/3/2023). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Kemudian, Hengki mengungkapkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas.

Untuk Mario, ia disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas