Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak? Disorot usai Viral Rafael Alun hingga Eko Darmanto

Pejabat Pajak menjadi sorotan lantaran disebut-sebut pamer harta, buntut viral Rafael Alun hingga Eko Darmanto.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak? Disorot usai Viral Rafael Alun hingga Eko Darmanto
Kolase Tribunnews.com
Mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kanan). Keduanya tengah menjadi sorotan lantaran dianggap harta kekayaan yang dimiliki tidak wajar. 

TRIBUNNEWS.COM  - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada putra petinggi GP Ansor, David Ozora (17), berbuntut panjang.

Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Tak hanya itu, harta kekayaan keluarga Rafael Alun juga disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,10 miliar, dengan periodik per 31 Desember 2021.

Rupanya, kekayaan Rafael Alun tercatat naik dibandingkan LHKPN per 30 Desember 2020 yang sebesar Rp55,65 miliar.

Efek viral kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga merembet ke hal lainnya.

Baca juga: Fakta Rafael Alun Diperiksa KPK Soal LHKPN Rp 56 Miliar: Diperiksa 9 Jam hingga Minta Dikasihani

Harta pejabat pajak lainnya turut menjadi sorotan, termasuk Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang pamer kemewahan di akun Instagram.

BERITA REKOMENDASI

Gaya hidup mewah Eko Darmanto terekam lewat Instagram-nya, @eko_darmanto_bc.

Eko diketahui kerap mengunggah foto dengan latar belakang mobil mewah, motor gede, dan pesawat terbang Cessna.

Setelah sosoknya viral, kini akun Instagram Eko Darmanto telah menghilang.

Diketahui, Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai adalah dua instansi yang tunjangannya tinggi, bahkan nominalnya mencapai ratusan juta.

Lantas berapa sebenarnya gaji PNS pejabat pajak? Berapa besar tunjangannya?

Tangkapan layar unggahan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kiri). Eko Darmanto saat menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta (kanan).
Tangkapan layar unggahan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kiri). Eko Darmanto saat menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta (kanan). (Tangkap layar Instagram @eko_darmanto_bc1/Facebook Bea Cukai Purwakarta)

Penelusuran Tribunnews.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, hanya dibedakan dari golongan saja.

Berikut rinciannya:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas