Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak? Disorot usai Viral Rafael Alun hingga Eko Darmanto

Pejabat Pajak menjadi sorotan lantaran disebut-sebut pamer harta, buntut viral Rafael Alun hingga Eko Darmanto.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak? Disorot usai Viral Rafael Alun hingga Eko Darmanto
Kolase Tribunnews.com
Mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kanan). Keduanya tengah menjadi sorotan lantaran dianggap harta kekayaan yang dimiliki tidak wajar. 

Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500

Golongan II: Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000

Golongan III: Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000

Golongan IV: Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200

Namun di sisi lain, PNS juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) di mana besarannya berbeda sesuai instansi tempat bertugas dan jabatannya.

Tukin bagi pegawai Ditjen Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Daftar Mobil Mewah Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogya yang akan Dipanggil KPK Buntut Pamer Harta

Berikut rincian tukin pegawai Ditjen Pajak sesuai golongannya:

Berita Rekomendasi

Pejabat Struktural (Eselon I) (27): Rp117.375.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (26): Rp99.720.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (25): Rp95.602.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (24): Rp84.604.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (23): Rp81.940.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (22): Rp72.522.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (21): Rp64.192.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (20): Rp56.780.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (19): Rp46.478.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (18): Rp42.058.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (17): Rp37.219.800

Pejabat Struktural (Eselon IV) (16): 28.757.200

Pejabat Struktural (Eselon IV) (15): Rp25.411.600

Pejabat Struktural (Eselon IV) (14): Rp22.935.762

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas