Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT 2023
Untuk melaporkan SPT tahunan, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen yang akan berguna saat proses lapor SPT. Apa saja?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan pengisian e-Filing melalui laman pajak.go.id.
Lantas, dokumen apa sayang yang harus disiapkan untuk lapor SPT?
1. Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS, dokumen yang diperlukan adalah:
Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
Baca juga: Solusi jika Terjadi Eror saat Lapor SPT Melalui E-Filing
2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S, dokumen yang diperlukan adalah:
1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
3. SPT Tahunan PPh jenis 1770, dokumen yang diperlukan adalah:
- Penghasilan lain di luar pekerjaan
- Bukti potong A1/A2
- Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
Cara Lapor SPT Melalui E-Filing
Jika sudah memiliki akun DJP Online, maka tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing sebagai berikut:
1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id
Isi kolom sesuai petunjuk
2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”
3. Pilih e-Filing atau e-Form
Pilih e-filing atau e-form sesuai keinginan
Baca juga: DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S
4. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.
Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.
Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
5. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”
6. Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT
7. Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
8. Jawab Pertanyaan di Formulir
9. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
10. Pilih formulir yang akan digunakan
Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan Anda
11. Jika penghasilan gaji di atas Rp60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
12. Isi data formulir SPT
13. Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang memandu Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
14. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.