Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gede Pasek Ungkap Kejanggalan Anas Urbaningrum Jadi Tersangka di Era SBY

Gede Pasek Suardika mengungkapkan kejanggalan pada kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga dijebloskan ke penjara.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gede Pasek Ungkap Kejanggalan Anas Urbaningrum Jadi Tersangka di Era SBY
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anas Urbaningrum. Gede Pasek Suardika mengungkapkan kejanggalan pada kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga dijebloskan ke penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengungkapkan kejanggalan pada kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga dijebloskan ke penjara.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden.

Gede Pasek merasa janggal ketika Anas Urbaningrum ditersangkakan menerima gratifikasi Toyota Harrier, sementara dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak terbukti.

"Ditersangkakan menerima gratifikasi mobil Harrier hingga akhirnya berhenti jadi Ketum tapi di putusan PK itu tidak terbukti," kata Gede Pasek saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).

Selain itu, dia juga menilai hingga kini belum jelas kasus yang menjerat Anas Urbaningrum terjadi di kementerian atau lembaga mana.

"Malah dihukum dengan gratifikasi berbagai proyek lain yang bersumber dari APBN tetapi sampai saat ini tidak dijelaskan di lembaga atau kementerian mana kasusnya," ujar Gede Pasek.

Gede Pasek juga menyinggung surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang dinilainya ada kejanggalan.

Berita Rekomendasi

"Hanya ada satu kasus sprindik dengan tambahan dan proyek proyek lainnya. Sampai sekarang tidak pernah ada lagi di kasus mana pun. Itulah salah satu contohnya," imbuhnya.

Baca juga: Eksekusi Putusan PK, KPK Jebloskan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas