Kirana Kotama Alias Thay Ming, DPO KPK Terkait Kasus PT PAL Indonesia Terlacak di Amerika Serikat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak keberadaan Kirana Kotama alias Thay Ming di Amerika Serikat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak keberadaan Kirana Kotama alias Thay Ming.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap Kirana Kotama berada di Amerika Serikat.
KPK, disebutnya, telah berkoordinasi dengan interpol untuk menelusuri jejak Kirana Kotama di Amerika Serikat lebih lanjut.
"Informasi terakhir di Amerika yang bersangkutan (Kirana Kotama, Red). Itu menyangkut kasus PAL. Sudah kita komunikasikan dengan Interpol," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
KPK juga akan bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangkap Kirana Kotama.
KPK pernah menjalin kerja sama dengan FBI saat mengusut Johannes Marliem, saksi kunci kasus korupsi pengadaan e-KTP yang bunuh diri.
Baca juga: Nasib Rafael Alun Trisambodo, Hartanya Senilai Rp56 Miliar Kini Diusut Tiga Tim Kemenkeu dan KPK
"Kita kan dapat bantuan banyak dari FBI Termasuk menyangkut perkembangan asetnya," kata Alex.
Kirana Kotama alias Thay Ming ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada 2014.
Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia, Apa Benar?
Kirana Kotama masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Sampai saat ini keberadaan Kirana tidak diketahui.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.