Mantan Ketua MK Pertanyakan Kompetensi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda.
"Perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," kata Hamdan dalam cuitannya di Twitter pribadinya, Kamis (2/3/2023).
Hamdan menegaskan sengketa Pemilu termasuk masalah verifikasi peserta Pemilu adalah ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Atau mengenai sengketa hasil di MK (mahkamah konstitusi). Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH (perbuatan melawan hukum)," ujarnya.
Baca juga: Perludem: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Bentuk Pelanggaran Terbuka Terhadap Konstitusi
Dia menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah lantaran bukan kewenangannya untuk memutuskan masalah sengketa Pemilu.
"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa Pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
KPU akan Ajukan Banding
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.