Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua MK Pertanyakan Kompetensi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda

Eks Ketua MK Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Ketua MK Pertanyakan Kompetensi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda
ist
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas