Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua MK Pertanyakan Kompetensi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda

Eks Ketua MK Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Ketua MK Pertanyakan Kompetensi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda
ist
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

"Perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," kata Hamdan dalam cuitannya di Twitter pribadinya, Kamis (2/3/2023).

Hamdan menegaskan sengketa Pemilu termasuk masalah verifikasi peserta Pemilu adalah ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Atau mengenai sengketa hasil di MK (mahkamah konstitusi). Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH (perbuatan melawan hukum)," ujarnya.

Baca juga: Perludem: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Bentuk Pelanggaran Terbuka Terhadap Konstitusi

Dia menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah lantaran bukan kewenangannya untuk memutuskan masalah sengketa Pemilu.

"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa Pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

KPU akan Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas