Nama Ahmad Saefudin Tertera di STNK Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario, Ketua RT: Kerja di Mabes
Pemilik Jeep yang dikendarai tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terkuak. sesuai STNK mobil tersebut milik Ahmad Saefudin.
Penulis: Wahyu Aji
Ketua RT setempat, Kamso Badrudin, mengatakan rumah kontrakan itu kini telah ditempati orang lain.
"Sudah ganti penghuni, dia (Saefudin) sudah pindah lama. Dulu memang warga sini," kata Kamso saat ditemui di lokasi, Kamis (2/3/2023).
Pantauan TribunJakarta.com, rumah kontrakan itu memiliki luas sekitar 3x4 meter.
Beberapa jemuran pakaian tampak berjajar di depan rumah kontrakan tersebut.
Sejumlah barang juga diletakkan di depan rumah kontrakan seperti tudung saji, baskom, kompor, dan gas elpiji.
Pakai Plat Palsu
Mobil Mewah Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, yang menganiaya pemuda bernama David ternyata memakai pelat palsu dan menunggak pajak.
Seperti diketahui, Mario mendatangi David mengendarai Jeep Rubicon tersebut ke tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Perihal pelat palsu tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade menyebut pelat dengan nomor B 120 DEN itu adalah palsu.
"Saat itu mobil ini menggunakan plat nomor ini (B 120 DEN), kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas. Maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya (palsu)," ujar Ade Ary saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, lanjut Ade, polisi mengamankan pelat asli dari mobil Jeep Rubicon tersebut dengan nomor B 2571 PBP.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga nopol ini lah yang sesuai dengan fisik mobil ini, sesuai dengan STNK yang ada," ungkap dia.
Selain itu Dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.