Puspom TNI Serahkan Dua Unit Mobil ke Propam Polda Metro Jaya Hasil Penertiban Plat Dinas Palsu
Adapun patroli penertiban itu dijelaskan Anwar berdasarkan perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puspom TNI menyerahkan sebanyak dua unit kendaraan roda empat ke Bid Propam Polda Metro Jaya yang kedapatan menggunakan pelat dinas TNI palsu pada Rabu (1/3/2023).
Kasatgakkum Waltatib Puspom TNI, Letkol Laut Anwar Rahman mengatakan, bahwa penyerahan dua unit kendaraan itu atas hasil penertiban yang dilakukan oleh pihaknya terhadap penggunaan pelat dinas palsu.
"Hasil dari penertiban penyalahgunaan pelat nomor TNI palsu berupa dua kendaraan yang berhasil diamankan. Toyota Fortuner dengan noreg palsu 82194-00 sertaToyota Inova noreg palsu 77177-00," ucap Anwar dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Adapun patroli penertiban itu dijelaskan Anwar berdasarkan perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang tertuang dalam Peraturan Panglima TNI No. 14 Tahun 2021 tentang tugas Puspom TNI.
Selain itu, dalam pelaksanaan tersebut juga melalui perintah Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin melalui Sprint/452/XII/2022 tentang Gaktib Puspom TNI.
Baca juga: VIDEO Shane Dipaksa Mario Dandy Ganti Pelat Nopol Mobil Rubicon Sebelum Menuju TKP Penganiayaan
"Beliau menyampaikan, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan penertiban kendaraan plat dinas Mabes TNI sudah sesuai prosedur. Perintah langsung Panglima TNI dalam penertiban Plat Dinas TNI," ujarnya.
Alhasil ditegaskannya, kendaraan pelanggar yang dimaksud itu sudah di serahterimakan dengan Propam Polda Metro Jaya dalam hal ini ke Sub bid Provos.
"Dari Puspom TNI di hadiri oleh saya selaku Kasat Gakkum Waltatib dan Ka Unit I. Tipidmilum, Letkol Laut (PM) Ihwan Sukowati," jelasnya.