Sampaikan Permintaan Maaf, Ini Wajah Debt Collector Erick Simangunsong yang Viral Bentak Polisi
Erick Johnson Saputra Simangunsong debt collector sekaligus tersangka utama yang lakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin menyampaikan permintaan maaf.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.
Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar mamaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.
Baca juga: Tak Lagi Galak, Debt Collector yang Bentak Polisi Kaget dan Takut saat Ditangkap
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.
Caption: Usai Ditangkap, Erick Simangunsong Debt Collector yang Bentak Polisi Sampaikan Permintaan Maaf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.