Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampaikan Permintaan Maaf, Ini Wajah Debt Collector Erick Simangunsong yang Viral Bentak Polisi

Erick Johnson Saputra Simangunsong debt collector sekaligus tersangka utama yang lakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin menyampaikan permintaan maaf.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sampaikan Permintaan Maaf, Ini Wajah Debt Collector Erick Simangunsong yang Viral Bentak Polisi
Istimewa
Erick Johnson Saputra Simangunsong debt collector sekaligus tersangka utama yang lakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin menyampaikan permintaan maaf usai dirinya tertangkap polisi, Rabu (1/3/2023) kemarin. 

"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.

Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar mamaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.

Baca juga: Tak Lagi Galak, Debt Collector yang Bentak Polisi Kaget dan Takut saat Ditangkap

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara. 

Caption: Usai Ditangkap, Erick Simangunsong Debt Collector yang Bentak Polisi Sampaikan Permintaan Maaf
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas