Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Tunda Tahapan Pemilu, MA Respons Begini
Suharto menyebut hakim PN Jakpus tidak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum mau berkomentar banyak terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebab, dikatakan Juru Bicara MA Suharto, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi, maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya," kata Suharto dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Meski Akan Banding, KPU RI Dinilai Terikat Putusan PN Jakpus Soal Pemilu 2024
Di sisi lain, Suharto menyebut hakim PN Jakpus tidak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.
Menurut dia, para hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.
"Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar. Hanya saja dengan adanya upaya hukum, putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Daftar Pernyataan Parpol terhadap Putusan Hakim PN Jakarta Pusat soal Penundaan Pemilu
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023).
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.