Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Untuk Empat Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah
Kejaksaan memutuskan untuk sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas empat terdakwa obtruction of justice Brigadir J
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan memutuskan untuk sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas empat terdakwa obtruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Empat terdakwa tersebut ialah Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Per hari ini, jaksa penuntut umum telah menyatakan tak mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
"Bagi yang tidak melakukan banding, kita menerima putusan itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Jumat (3/3/2023).
Sementara dari para pihak terdakwa, mereka pun telah sepakat untuk tak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Baca juga: Hasil Sidang Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction Of Justice
Mengingat keputusan menerima vonis itu sudah melewati masa pikir-pikir tujuh hari sejak dibacakan Majelis Hakim, maka dapat dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Ya karena kita enggak ajuin banding, otomatis inkrah," kata Ketut.
Selengkapnya, inilah daftar vonis mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice, dirangkum Tribunnews.com:
1. Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa obstruction of justice pertama yang divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).
Hakim menyatakan perbuatan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.