Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Untuk Empat Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah

Kejaksaan memutuskan untuk sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas empat terdakwa obtruction of justice Brigadir J

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Untuk Empat Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis sebanyak enam terdakwa kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua. Keenam terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widianto, dan Arif Rachman Arifin. TRIBUNNEWS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan memutuskan untuk sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas empat terdakwa obtruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Empat terdakwa tersebut ialah Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Per hari ini, jaksa penuntut umum telah menyatakan tak mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Bagi yang tidak melakukan banding, kita menerima putusan itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Jumat (3/3/2023).

Sementara dari para pihak terdakwa, mereka pun telah sepakat untuk tak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Baca juga: Hasil Sidang Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction Of Justice

Mengingat keputusan menerima vonis itu sudah melewati masa pikir-pikir tujuh hari sejak dibacakan Majelis Hakim, maka dapat dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

BERITA REKOMENDASI

"Ya karena kita enggak ajuin banding, otomatis inkrah," kata Ketut.

Selengkapnya, inilah daftar vonis mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice, dirangkum Tribunnews.com:

1. Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa obstruction of justice pertama yang divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan.


"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).

Hakim menyatakan perbuatan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas