Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Untuk Empat Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah

Kejaksaan memutuskan untuk sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas empat terdakwa obtruction of justice Brigadir J

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Untuk Empat Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis sebanyak enam terdakwa kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua. Keenam terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widianto, dan Arif Rachman Arifin. TRIBUNNEWS 

Sebelum dipecat, Baiquni Wibowo menjabat Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca juga: Lelah Jalani Persidangan Jadi Alasan Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Putuskan Tak Ajukan Banding

4. Chuck Putranto

Terdakwa Chuck Putranto
Terdakwa Chuck Putranto (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Terdakwa lain yang divonis penjara satu tahun adalah mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.

Hakim menyatakan, perbuatan Chuck Putranto terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

Dalam hal memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Chuck Putranto telah mencoreng nama baik Institusi Polri.

"Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).

Berita Rekomendasi

Majelis hakim juga menyebut, tindakan Chuck Putranto yang terlibat dalam pengamanan CCTV Kompleks Polri telah menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. 

"Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat aktif menghalangi penyidikan," kata Hakim Afrizal.

Dibanding tuntutan jaksa, vonis Chuck Putranto lebih rendah.

Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice dan denda Rp 10 juta.

Baca juga: Mencoreng Institusi Polri jadi Hal Memberatkan Hakim Vonis Chuck Putranto 1 Tahun Penjara

5. Agus Nurpatria

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdi Sambo dan kawan-kawan.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdi Sambo dan kawan-kawan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada Senin (27/2/2023) hari ini, giliran Agus Nurpatria yang mendengarkan vonisnya.

Agus Nurpatria divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 20 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 20 juta," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.

Ahmad Suhel mengatakan, Agus Nurpatria terbukti melakukan tindak pidana, yakni merusak informasi elektronik.

Adapun hal yang memberatkan vonis, Agus Nurpatria dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Mantan Kaden A Briopaminal Div Propam Polri juga disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Sementara itu, Agus Nurpatria yang duduk di kursi terdakwa terlihat santai mendengar vonis tersebut.

Seusai sidang ditutup, Kombes Agus Nurpatria pun sempat bersalaman dengan kuasa hukumnya lalu melempar senyum kepada awak media.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu pun terus melempar senyum sembari keluar dari ruang persidangan.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Agus Nurpatria lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.

Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Menilai Agus Tak Profesional Jadi Polisi

6. Hendra Kurniawan

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Terdakwa terakhir yang mengetahui nasib vonisnya adalah Hendra Kurniawan.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam itu divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Vonis Hendra Kurniawan lebih tinggi dibanding dengan terdakwa lain untuk kasus serupa.

Sementara dibanding dengan tuntutan jaksa, vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sama.

Adapun hal yang memberatkan vonis Hendra Kurniawan karena dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ia juga tidak menunjukkan rasa penyesalan dan dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhe.

Menyikapi putusan ini, Hendra Kurniawan mengaku akan pikir-pikir lebih dulu untuk mengajukan banding.

"Ada hak saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dulu selama 7 hari."

"Sikap saudara? Pikir-pikir?" tanya hakim dan dijawab Hendra dengan anggukan kepala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas