Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Untuk Empat Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah
Kejaksaan memutuskan untuk sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas empat terdakwa obtruction of justice Brigadir J
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Sebelum dipecat, Baiquni Wibowo menjabat Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Lelah Jalani Persidangan Jadi Alasan Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Putuskan Tak Ajukan Banding
4. Chuck Putranto
Terdakwa lain yang divonis penjara satu tahun adalah mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.
Hakim menyatakan, perbuatan Chuck Putranto terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
Dalam hal memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Chuck Putranto telah mencoreng nama baik Institusi Polri.
"Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).
Majelis hakim juga menyebut, tindakan Chuck Putranto yang terlibat dalam pengamanan CCTV Kompleks Polri telah menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat aktif menghalangi penyidikan," kata Hakim Afrizal.
Dibanding tuntutan jaksa, vonis Chuck Putranto lebih rendah.
Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice dan denda Rp 10 juta.
Baca juga: Mencoreng Institusi Polri jadi Hal Memberatkan Hakim Vonis Chuck Putranto 1 Tahun Penjara
5. Agus Nurpatria
Pada Senin (27/2/2023) hari ini, giliran Agus Nurpatria yang mendengarkan vonisnya.
Agus Nurpatria divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 20 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 20 juta," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Ahmad Suhel mengatakan, Agus Nurpatria terbukti melakukan tindak pidana, yakni merusak informasi elektronik.
Adapun hal yang memberatkan vonis, Agus Nurpatria dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Mantan Kaden A Briopaminal Div Propam Polri juga disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Sementara itu, Agus Nurpatria yang duduk di kursi terdakwa terlihat santai mendengar vonis tersebut.
Seusai sidang ditutup, Kombes Agus Nurpatria pun sempat bersalaman dengan kuasa hukumnya lalu melempar senyum kepada awak media.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu pun terus melempar senyum sembari keluar dari ruang persidangan.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Agus Nurpatria lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.
Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Menilai Agus Tak Profesional Jadi Polisi
6. Hendra Kurniawan
Terdakwa terakhir yang mengetahui nasib vonisnya adalah Hendra Kurniawan.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam itu divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
Vonis Hendra Kurniawan lebih tinggi dibanding dengan terdakwa lain untuk kasus serupa.
Sementara dibanding dengan tuntutan jaksa, vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sama.
Adapun hal yang memberatkan vonis Hendra Kurniawan karena dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ia juga tidak menunjukkan rasa penyesalan dan dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhe.
Menyikapi putusan ini, Hendra Kurniawan mengaku akan pikir-pikir lebih dulu untuk mengajukan banding.
"Ada hak saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dulu selama 7 hari."
"Sikap saudara? Pikir-pikir?" tanya hakim dan dijawab Hendra dengan anggukan kepala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.