Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Untuk Empat Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah
Kejaksaan memutuskan untuk sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas empat terdakwa obtruction of justice Brigadir J
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Perbuatan tersebut dilakukan Irfan atas perintah Agus Nurpatria yang waktu itu menjabat Wakaden A Biro Paminal Propam Polri.
Penggantian itu dilakukan Irfan Widyanto setelah diberi tahu oleh Agus Nurpatria, DVR CCTV berada di Pos Satpam Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Tak Dipecat dari Polri
3. Baiquni Wibowo
Pada hari yang sama dengan Irfan Widyanto, terdakwa Baiquni Wibowo juga mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim.
Namun, vonis yang diterima Baiquni Wibowo berbeda dengan Irfan Widyanto.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Baiquni Wibowo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi pada Jumat (24/2/2023).
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sejumlah Rp 10 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim menyatakan perbuatan Baiquni Wibowo terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.
Majelis hakim menyebut, tindakan Baiquni Wibowo yang mengamankan dan menyalin DVR CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga, berasal dari perintah yang tidak sah.
Vonis Baiquni Wibowo lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Terkait nasibnya di Polri, Baiquni Wibowo juga diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.