Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Untuk Empat Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah
Kejaksaan memutuskan untuk sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas empat terdakwa obtruction of justice Brigadir J
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Namun, Arif Rachman Arifin dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.
Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
Vonis yang dijatuhkan pada Arif Rachman Arifin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jabatan terakhir Arif Rachman Arifin adalah Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca juga: Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud dan Menangis usai sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ
2. Irfan Widyanto
Sama seperti Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto juga divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).
Hakim menyatakan perbuatan Irfan Widyanto terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas hakim.
Vonis pria yang berpangkat AKP ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Irfan Widyanto telah terbukti mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pasca-peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.