Perjalanan Partai Prima Berkali-kali Gugat KPU Hingga PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan kontroversial terkait penudaan Pemilu 2024.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan kontroversial terkait penudaan Pemilu 2024.
Putusan tersebut mengundang respons sejumlah pihak.
Diketahui, Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU sebanyak empat kali
Gugatan pertama dibuat Partai Prima dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai yang diketuai Agus Jabo Priyono tak lolos tahapan verifikasi administrasi peserta Pemilu pada 13 Oktober 2022.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) yang dipimpin Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus beserta Tim Advokasi PRIMA saat itu melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI, Senin (17/10/2022).
Kemudian, Partai Prima bersama empat partai lainnya yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia dinyatakan menang.
Baca juga: Eks BIN Jadi Anggota PRIMA, Partai yang Gugat KPU ke PN Jakpus
Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi Prima dan empat partai politik tersebut.
Hasilnya, pada 18 November 2022, lima partai politik ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Partai Prima pun mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI untuk kedua kalinya.
Namun, rupanya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak dapat menjadi obyek sengketa.
Baca juga: Banyak Salah Paham, PRIMA Jelaskan Gugatannya Bukan Sengketa Pemilu Tapi Perbuatan Melawan Hukum
Kemudian, pada 30 November 2022, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor register 425/G/2022/PTUN.JKT.
Objek sengketa yang sama diajukan ke Bawaslu, yakni berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik peserta Pemilu 2024.
Atas gugatan tersebut, PTUN menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut lantaran objek sengketa adalah berita acara.
"Dalam UU Pemilu, yang dapat disengketakan itu kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Sementara, penetapan peserta Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 2022," ujar kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023) dilansir dari kompas.tv.
Baca juga: Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Kabulkan Gugatan Partai Prima, Putuskan Pemilu 2024 Ditunda