PN Jakarta Pusat Sebut 3 Hakim yang Putuskan Tunda Tahapan Pemilu Siap Diperiksa KY
Menurut Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, sesuai undang-undang, KY memang berwenang memeriksa hakim yang diduga melanggar etik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan kesediaan tiga hakim yang memutus penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).
Menurut Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, sesuai undang-undang, KY memang berwenang memeriksa hakim yang diduga melanggar etik.
"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, enggak alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang, karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Atjo kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
Atjo memastikan PN Jakpus tidak akan melarang KY untuk memeriksa para hakim tersebut.
"Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
Salah satu caranya adalah dengan memanggil para hakim yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024 dimaksud.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Tak Hanya Panggil Hakim, KY Juga Akan Komunikasi dengan MA Bahas Putusan Penundaan Pemilu
Namun, KY menggarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.
Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," ujar Miko.
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus memutuskan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Putusan diketok oleh tiga hakim. Mereka antara lain T. Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.