Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini, Berkas Kasus Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

Pelimpahan tahap 2 itu dilakukan setelah berkas kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dinyatakan lengkap (P21).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari ini, Berkas Kasus Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang pengunjuk rasa saat menutup mulut menggunakan masker dengan lambang silang dalam aksi mengecam kriminalisasi terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Depan Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). Aksi yang dilakukan KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Aliansi Mahasiswa Papua dan BEM UI tersebut sebagai bentuk dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terkait konten video yang menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Tribunnews/Jeprima 

Haris dan Fatia Jadi Tersangka

Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu (19/3/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.

Berita Rekomendasi

Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas