Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini, Berkas Kasus Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

Pelimpahan tahap 2 itu dilakukan setelah berkas kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dinyatakan lengkap (P21).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari ini, Berkas Kasus Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang pengunjuk rasa saat menutup mulut menggunakan masker dengan lambang silang dalam aksi mengecam kriminalisasi terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Depan Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). Aksi yang dilakukan KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Aliansi Mahasiswa Papua dan BEM UI tersebut sebagai bentuk dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terkait konten video yang menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Senin (6/3/2023).

Pelimpahan tahap 2 itu dilakukan setelah berkas kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dinyatakan lengkap (P21).

"Betul besok (hari ini) rencananya akan ada tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU, bertempat di Kejari Jakarta Timur. Atas tersangka Haris Azhar dan Fatia," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dihubungi, Minggu (5/3/2023) malam.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Haris Azhar dan Fatia Siap Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar

Keduanya keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus ini.

Senada dengan Ade Sofyansah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan proses pelimpahan tahap 2 itu.

"Iya benar, rencananya (tahap 2) dilakukan hari ini," ucap Trunoyudo.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Luhut melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.

Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas