Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo Diduga Kabur ke Luar Negeri, Ini Kata KPK
KPK angkat bicara terkait diduga kaburnya konsultan pajak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait diduga kaburnya konsultan pajak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke luar negeri.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak apabila konsultan pajak yang juga berperan sebagai nominee Rafael itu melarikan diri ke luar negeri.
Itu karena kasus Rafael Alun Trisambodo ini belum mencapai tahap penindakan.
Jadi, kata Pahala, KPK akan memikirkan cara lain untuk tetap menelusuri harta janggal Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo Diduga Kabur ke Luar Negeri
"Kalau soal lari ke luar negeri itu saya baru dengar ya, tapi pasti kita akan upayakan cara lain. Itu kan yang penting datanya ada, kalau sudah dibekukan kan itu ada rekeningnya," kata Pahala ke awak media, Senin (6/3/2023).
"Jadi, kita bilang fisik kita belum fokus apa dia dipanggil mau apa enggak, atau dia pergi ke luar negeri, saya pikir itu. Karena ini belum proses hukum, kita cari cara lain, yang penting kita datangi semua dari sekarang," jelasnya.
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening dari konsultan pajak dimaksud.
PPATK menduga ada peran pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) profesional atau professional money launderers di balik harta janggal Rafael Alun Trisambodo.
Pahala pun mengakui telah bertukar data dengan PPATK terkait konsultan pajak tersebut. KPK sudah mengantongi nama dan perusahaan konsultan pajak ini.
Di sisi lain, menurut Pahala, pola-pola mencuci uang atas identitas nominee memang kerap dipakai untuk mengalihkan kepemilikan aset.
"Kalau yang disebut ini nominee untuk mencucinya, tapi kita bilang ya secara generic memang ini pola-pola yang selalu dipakai. Jadi, membeli harta pakai nama orang lain, menerima dengan tunai dari orang lain, bukan dari yang kira-kira terkait," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.