Pengakuan Linda dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Dari Keris Pusaka hingga Klaim Ditawari Sabu
Mami Linda ungkap pengakuannya dalam keterlibatan kasus bisnis narkoba Teddy Minahasa pada sidang terdakwa di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
Setibanya Kasranto di depan rumah Linda, ia menyerahkan barang haram tersebut.
Kasranto mengatakan mengenai pembayaran nanti tunggu dulu jika sudah ada uangnya.
Dari Kasranto sabu seberat 1 kilogram berpindah tangan ke bandar narkoba yang menjadi pembeli barang haram tersebut.
Klaim Jadi Informan Polri
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu ini mengaku sebagai agen atau informan bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pengakuan itu disampaikannya saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota bagi terdakwa Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Ahli Narkotika: Undercover Selling Narkoba Irjen Teddy Minahasa Tak Lumrah
"Saya banyak membantu polisi sebagai agent, informan," ujarnya di persidangan, Senin (27/2/2023).
Anita pun menjelaskan tugasnya sebagai seorang informan.
"Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri ke Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," katanya.
Satu diantara beberapa kasus yang diungkapnya yaitu penyelundupan sabu di Tanjung Lesung, Batam seberat 1,6 ton.
"Penangkapan di Batam yang Tanjung Lesung 1,6 ton dengan satgas yang sekarang menjadi Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan," ujarnya.
Tak hanya Irjen Suwondo, Anita juga mengaku kenal dengan jenderal-jenderal lain.
Satu diantaranya ialah mantan Inspektur Utama BNN Irjen Eko Daniyanto.
Semua itu diklaimnya karena sering menyerahkan informasi eksklusif kepada polisi.
"Banyak polisi yang mengenal saya dan semua info saya itu luar biasa, saya gak berani sebutkan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Milani Resti Dilanggi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.