Perpanjangan Masa Registrasi Akun SNPMB 2023, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftarannya
Inilah informasi tentang perpanjangan masa registrasi akun SNPMB tahun 2023, simak persyaratan dan tahapan pendaftarannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi tentang masa registrasi akun SNPMB tahun 2023.
Berdasarkan surat edaran tim pelaksana SNPMB tahun 2023 Nomor:01/SE.SNPMB/2023 tentang Perpanjangan Masa Registrasi Akun SNPMB 2023, masa registrasi akun diperpanjang hingga tanggal 17 Maret 2023, pukul 15.00 WIB mendatang.
Sebelumnya diinformasikan bahwa periode registrasi akun pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) selesai pada 3 Maret 2023, pukul 15.00 WIB.
Perpanjangan masa registrasi dilakukan karena berdasarkan evaluasi tim pelaksana SNPMB, masih banyak ditemukan permasalahan proses verval di Pusdatin bagi calon peserta yang datanya belum lengkap.
Data-data yang belum lengkap seperti NPSN, NISN, tanggal lahir, jurusan, dan masih banyak lagi.
Hal ini menjadi kendala pada proses registrasi akun SNPMB tahun 2023.
Baca juga: Registrasi Akun SNPMB untuk SNBT Diperpanjang hingga 17 Maret 2023
SNPMB ini merupakan tes masuk Perguruan Tinggi yang dilaksanakan secara kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel.
Seleksi dilakukan berdasarkan dari hasil UTBK dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Tim pelaksana SNPMB mengingatkan bahwa permanen akun SNPMB ini menjadi syarat untuk mendaftar UTBK-SNBT 2023.
Maka dari itu pihak SNPMB, memberikan kesempatan pada peserta yang masih belum dapat melakukan registrasi akun SNPMB.
Diharapkan peserta segera melakukan penyelesaian proses verval di Pusdatin dan permanen Registrasi Akun SNPMB sebelum batas waktu yang ditentukan.
Mengutip dari snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, periode registrasi akun SNPMB ini diselenggarakan dalam 2 tahap yaitu tahap 1 bagi pendaftar SNBP dan tahap 2 untuk pendaftar SNBT.
Baca juga: Segera Daftar, Registrasi Akun SNPMB untuk UTBK SNBT 2023 Ditutup Hari Ini
Persyaratan bagi Sekolah
- SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN