Buntut Menangkan Gugatan Partai Prima, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dilaporkan ke KY
Komisi Yudisial pun kabarnya akan memanggil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dengan hasil putusan gugatan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
KPU pun nantinya akan membawa data yang berkaitan dengan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftarab parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," jelas Afif.
Baca juga: DPR akan Rapat dengan Mendagri, Bawaslu, dan KPU Bahas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
Jadi Kepastian Jadwal Pemilu 2024
Upaya banding yang akan dilakukan oleh KPU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Harapan tersebut disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw, Selasa (7/3/2023).
“Upaya banding KPU diharapkan bisa memberi kepastian hukum ke depan,” kata Jerry.
Kendati demikian, ia menilai tidak semua putusan PN Jakpus itu salah.
Jeirry menyebut putusan PN Jakpus terkait mengganti kerugian Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dapat menjadi bahan evaluasi KPU.
Baca juga: Soal Penundaan Pemilu 2024, KPU akan Ajukan Banding, Kemendagri Sebut Putusan PN Tak Berdampak
“Peradilan bisa juga diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini."
"Agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan,” jelas Jerry.
Hal ini nantinya juga akan menjadi pencerahan bagi masyarakat terkait dengan kepastian jadwal Pemilu 2024.
“Rakyat tak perlu bingung lagi untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam proses tahapan Pemilu."
"Tak perlu bingung lagi menganggap bahwa Pemilu 2024 akan mengalami penundaan,” lanjut Jerry.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow/Naufal Lanten)