Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Menangkan Gugatan Partai Prima, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dilaporkan ke KY

Komisi Yudisial pun kabarnya akan memanggil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dengan hasil putusan gugatan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Buntut Menangkan Gugatan Partai Prima, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dilaporkan ke KY
Kompas.com/ (Getty/Independent)
Hakim.(Getty/Independent)- Komisi Yudisial kabarnya akan memanggil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dengan hasil putusan gugatan Partai Prima dengan putusan penundaan Pemilu 2024. 

KPU pun nantinya akan membawa data yang berkaitan dengan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa. 

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftarab parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," jelas Afif. 

Baca juga: DPR akan Rapat dengan Mendagri, Bawaslu, dan KPU Bahas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Jadi Kepastian Jadwal Pemilu 2024

Upaya banding yang akan dilakukan oleh KPU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Harapan tersebut disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw, Selasa (7/3/2023).

“Upaya banding KPU diharapkan bisa memberi kepastian hukum ke depan,” kata Jerry.

Kendati demikian, ia menilai tidak semua putusan PN Jakpus itu salah.

Berita Rekomendasi

Jeirry menyebut putusan PN Jakpus terkait mengganti kerugian Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dapat menjadi bahan evaluasi KPU.

Dari kiri, Sekretariat Nasional Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Bin Firman Tresnadi, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus, dan Ketua Majelis Pertimbangan Prima, Gautama Wiranegara menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan Pemilu. Dia menjelaskan bahwa gugatan itu hanya meminta proses tahapan Pemilu diulang dari awal lagi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Dari kiri, Sekretariat Nasional Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Bin Firman Tresnadi, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus, dan Ketua Majelis Pertimbangan Prima, Gautama Wiranegara menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan Pemilu. Dia menjelaskan bahwa gugatan itu hanya meminta proses tahapan Pemilu diulang dari awal lagi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Soal Penundaan Pemilu 2024, KPU akan Ajukan Banding, Kemendagri Sebut Putusan PN Tak Berdampak

“Peradilan bisa juga diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini."

"Agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan,” jelas Jerry.

Hal ini nantinya juga akan menjadi pencerahan bagi masyarakat terkait dengan kepastian jadwal Pemilu 2024.

“Rakyat tak perlu bingung lagi untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam proses tahapan Pemilu."

"Tak perlu bingung lagi menganggap bahwa Pemilu 2024 akan mengalami penundaan,” lanjut Jerry.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow/Naufal Lanten)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas