Buntut Menangkan Gugatan Partai Prima, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dilaporkan ke KY
Komisi Yudisial pun kabarnya akan memanggil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dengan hasil putusan gugatan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan ini diajukan oleh LSM Kongres Pemuda Indonesia, Senin (7/3/2023).
Adapun pelaporan ini dilakukan lantaran Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima dengan putusan penundaan Pemilu 2024.
Sementara itu, Komisi Yudisial telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Komisi Yudisial pun kabarnya akan memanggil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dengan hasil putusan gugatan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya juga akan mengawasi upaya hukum KPU dalam proses banding nantin.
Baca juga: Upaya Banding KPU Diharapkan Dapat Berikan Kepastian Hukum Soal Pelaksanaan Pemilu
"KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi."
"Kita akan kawal kasus tersebut karena kita anggap kasus ini menjadi suatu persoalan yang besar," jelas Mukti Fajar dikutip dari Kompas Tv.
https://www.youtube.com/watch?v=2FGDA7SXBOA
KPU Bakal Ajukan Banding
Menanggapi hal tersebut, pada pekan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan & Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Mochammad Afifuddin saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
Afif menjelaskan KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.
"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.