Catatan Tahunan 2023, Komnas Perempuan Soroti Tindak Kekerasan di Ranah Personal, Publik dan Negara
Dalam ranah publik, Komnas Perempuan menemukan adanya peningkatan kekerasan terhadap perempuan akan tetapi proses penangannya masih terhambat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani

"Selain itu, kriminalisasi masih dihadapi oleh perempuan yang melaporkan kasusnya, maupun para perempuan pembela HAM yang melakukan pendampingan pada korban," ujar Andy.
Baca juga: Perkuat Penanganan Kekerasan Seksual, PSGA UIN Surakarta Gelar Workshop Pengelolaan ULT PPKS
Untuk informasi, Catahu ini merupakan pendokumentasian data-data kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Dalam pendokumentasian tersebut, Komnas Perempuan menemukan berbagai pola dan bentuk kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya.
Pendokumentasian itu tak hanya dilakukan oleh Komnas Perempuan sendiri, tapi bekeja sama dengan berbagai pihak.
"Sejak pertama kali digagas, Catahu merupakan sebuah kerja bakti untuk menghasilkan pengetahuan dari perempuan. Saya sebut kerja bakti karena proses pengumpulan informasi dari
lembaga-lembaga yang terlibat adalah bersifat suka rela," kata Andy.
Total ada 137 lembaga yang dilibatkan dalam pendokumentasian tersebut hingga dirangkum secara komprehensif dalam sebuah Catahu.
"Tahun ini, ada 137 lembaga yang turut serta dari 27 Provinsi," ujarnya.

Catahu kekerasan terhadap perempuan ini nantinya dapat digunakan sebagai rujukan berbagai pihak. Termasuk di antaranya, rujukan bagi kajian ilmiah dan perumusan kebijakan.
Oleh sebab itu, integrasi data mengenai kekerasan terhadap perempuan diharapkan segera terwujud.
"Mengingat kebutuhan data nasional tentang kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai basis perumusan kebijakan, Komnas Perempuan berharap negara memprioritaskan percepatan proses integrasi data yang ditopang dengan dukungan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di semua lembaga terkait," kata Andy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.