Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaannya dalam Laporan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eko Darmanto untuk mengklarifikasi harta kekayaannya yang dulu sering dia pamerkan di media sosial
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto diperiksa oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eko Darmanto terkait klarifikasi harta kekayaannya yang mencapai milyaran rupiah.
Penyidik KPK akan memeriksa Eko Darmanto klarifikasi dan verifikasi dari harta yang dimilikinya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Eko Darmanto telah datang di KPK pada pukul 07.40 WIB, kemudian melakukan registrasi dan diminta untuk menunggu.
Pada pukul 09.13 Eko Darmanto masuk untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK akan memeriksa keabsahan dari daftar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Eko darmanto.
Baca juga: KPK Mulai Bongkar Geng ASN Tajir di Kemenkeu, Siapa Setelah Rafael Alun dan Eko Darmanto ?
Sebelumnya, Eko Darmanto viral lantaran sering mengunggah kehidupan mewahnya di sosial media.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah menyinggung terkait gaya hidup mewah pegawai Kementrian Keuangan ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, jakarta, Kamis (2/3/2023).
Presiden mengatakan mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap perilaku aparat tersebut.
“Saya tahu betul mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita, aparat pemerintah,” kata Jokowi.
"Kalau seperti itu ya kalau menurut saya pantas rakyat kecewa karena pelayanannya dianggap tidak baik kemudian aparatnya perilakunya jumawa dan pamer kuasa, kemudian pamer kekuatan, pamer kekayaan, hedonis,” tambahnya.
Sebelum Eko Darmanto, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo juga telah diperiksa oleh KPK.
Rafael Alun diperiksa KPK lantaran harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisial D.
(tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Taufik Ismail)