Ungkap Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Ayah Korban: Aku Tahu Kamu Lagi Marah
Informasi terbaru soal kondisi David ini diungkapkan oleh perwakilan keluarga korban, Alto Luger.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana kondisi terkini Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, yang menyebabkannya koma hingga sekarang?
Informasi terbaru soal kondisi David ini diungkapkan oleh perwakilan keluarga korban, Alto Luger.
Menurutnya, kondisi David terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Ia mengatakan David sudah mulai membuka mata. Namun, ia menyebut David belum sadar.
"Belum (sadar), tapi kadang matanya terbuka," kata Alto saat dihubungi wartawan, Selasa (7/3/2023).
Alto menambahkan, David juga belum sadar akan situasi di sekitarnya.
"Belum aware situasi. Tapi sudah menunjukkan perkembangan sangat baik," ujar dia.
Kondisi terkini David juga dikabarkan Jonathan Latumahina di dalam akun twitter pribadinya, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: LPSK: Keluarga David Ozora Tak Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak
Jonathan tak melepas tangan anaknya yang mulai membuka mata setelah kurang lebih 2 minggu koma karena jadi korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy.
Dengan alat bantu medis yang masih menempel di hidung hingga badan, David terlihat mengepalkan tangannya.
Dalam video yang diunggah Jonathan, terlihat David membuka mata menunjukan ekspresi bak merasa kesal.
Hal itu dirasakan Jonathan, dirinya bahkan meminta David untuk sabar dan berjuang pulih.
"Kamu harus sabar, kamu istigfar, tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu,"
"Aku tahu kamu lagi marah tapi udah cukup, istigfar ya," kata Jonathan.
Tak lama kemudian David terlihat mengepalkan tangannya. Jonathan kembali mengingatkan David untuk bersabar.
"Istighfar, ayo sayang ya. Jangan marah-marah ya," ucap Jonathan.
Jonathan mengatakan, putranya memasuki fase pemulihan emosional.
"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional,"
"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum."Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
Sumber: Tribun Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.