Berharap Punya Hak Sama dengan Pekerja Lainnya, Pekerja Rumah Tangga Minta RUU PPRT Segera Disahkan
Pekerja Rumah Tangga desak RUU Perlindungan PRT segera disahkan sehingga mereka dapat dijamin kesahatannya, hari libur, cuti hingga pendapatan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) lakukan aksi demontrasi di depan gedung DPR menuntut disahkannya RUU Perlindungan PRT.
Adapun pantauan Tribunnews.com di lokasi pukul 10.00 WIB, Rabu (8/3/2023) sejumlah massa aksi membawa spanduk hingga membawa alat rumah tangga seperti panci untuk menyampaikan aspirasi.
Ditemui saat melakukan demontrasi seorang PRT yang bekerja di Apartemen Kemang Village bernama Darsiah mengukapkan mengapa pengesahan RUU PPRT penting untuk kehidupannya.
"Saya jadi PRT sudah sepuluh tahun lebih. Mengapa pengasahan RUU PPRT ini penting untuk kesejahteraan bersama agar PRT sama seperti pekerja lainnya," kata Darsiah kepada Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023).
Kemudian dikatakan Darsiah dengan disahkannya RUU PPRT pekerja rumah tangga dapat dijamin kesahatannya, hari libur, cuti hingga pendapatan.
"Semuanya sudah diatur di Undang-Undang PPRT. Selama ini tidak diatur, kadang hari libur semaunya bos. Kadang kita sakit juga bos nggak mau tanggung jawab," sambungnya.
Maka dari itu ia berharap RUU PPRT bisa disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Jika Undang-Undang ini disahkan PRT akan mendapatkan hak-haknya. Maka dari itu kita berharap Bu Puan bisa sahkan RUU PPRT," harapnya.
Diketahui aksi yang dilakukan PRT di depan gedung DPR merupakan bagian dari aksi Rabuan PRT yang sudah dilakukan setiap Rabu sejak 21 Desember 2022.
Setiap Rabu, para perempuan melakukan orasi di depan DPR. Gelombang aksi seperti ini akan terus diperjuangkan oleh para PRT hingga RUU PPRT disahkan.
Beberapa PRT peserta aksi juga masih melakukan puasa sebagai tindak lanjut aksi Rabuan minggu-minggu sebelumnya.
Aksi PRT hari ini dalam memperingati Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2023 ini tak hanya dilakukan di Jakarta, namun juga di 5 kota lainnya di Indonesia, yaitu Makassar, Yogya, Medan, Semarang dan Tangerang.
Aksi-aksi di kantor-kantor DPRD kota menuntut hal yang sama: pengesahan RUU PPRT paska diperjuangkan selama 19 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.