Catatan Komnas Perempuan Satu Tahun Terakhir, 72 Perempuan Disabilitas Alami Kekerasan
Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat adanya 72 kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan penyandang
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat adanya 72 kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan penyandang disabilitas dalam kurun waktu setahun terakhir.
Catatan itu dihimpun dari laporan berbagai lembaga layanan aduan kekerasan terhadap perempuan.
Perempuan dengan disabilitas ganda menjadi kelompok yang paling tinggi mengalami kekerasan, yaitu 27 korban.
"Perempuan dengan disabilitas ganda adalah perempuan yang menyandang lebih dari satu jenis disabilitas," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam acara Peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2023 di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (7/3/2023).
Sementara aduan yang diterima Komnas Perempuan sendiri ada tujuh kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Sebagaimana kasus terhadap perempuan pada umumnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas paling tinggi terjadi di ranah personal.
Ironisnya, tindak kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh anggota keluarga korban sendiri.
Komnas Perempuan mencatat adanya dua tindak kekerasan yang dilakukan terhadap istri, satu terhadap anak, dan dua terhadap pacar.
"Sementara pelaku kekerasan adalah, suami, pacar, dan ayah tiri," katanya.
Kemudian menurut Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti, kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas terus muncul secara konsisten setiap tahunnya.
Oleh sebab itu, Komnas Perempuan mendorong Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk memperkuat kelembagaannya dan membangun sinergi antar lembaga.
"Untuk menyikapi kerentanan perempuan disabilitas akan kekerasan, dengan perhatian khusus pada perempuan dengan disabilitas ganda dan disabilitas psikososial."
Untuk informasi, Catahu ini merupakan pendokumentasian data-data kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Baca juga: 2.098 Perempuan Alami Kekerasan di Ranah Personal, Paling Banyak oleh Mantan Pacar
Dalam pendokumentasian tersebut, Komnas Perempuan menemukan berbagai pola dan bentuk kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya.
Dokumentasi itu tak hanya dilakukan oleh Komnas Perempuan sendiri, tapi bekeja sama dengan berbagai pihak.
"Sejak pertama kali digagas, Catahu merupakan sebuah kerja bakti untuk menghasilkan pengetahuan dari perempuan. Saya sebut kerja bakti karena proses pengumpulan informasi dari lembaga-lembaga yang terlibat adalah bersifat suka rela," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam acara yang sama.
Total ada 137 lembaga yang dilibatkan dalam pendokumentasian tersebut hingga dirangkum secara komprehensif dalam sebuah Catahu.
"Tahun ini, ada 137 lembaga yang turut serta dari 27 Provinsi," ujarnya.
Catahu kekerasan terhadap perempuan ini nantinya dapat digunakan sebagai rujukan berbagai pihak. Termasuk di antaranya, rujukan bagi kajian ilmiah dan perumusan kebijakan.
Oleh sebab itu, integrasi data mengenai kekerasan terhadap perempuan diharapkan segera terwujud.
"Mengingat kebutuhan data nasional tentang kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai basis perumusan kebijakan, Komnas Perempuan berharap negara memprioritaskan percepatan proses integrasi data yang ditopang dengan dukungan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di semua lembaga terkait," kata Andy.