Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 di Laman sscasn.bkn.go.id
Cara cek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id. Ada 3.043 pelamar Prioritas P1 batal diterima.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan serangkaian proses pendaftaran PPPK Guru 2022 telah selesai.
Hasil seleksi PPPK Guru 2022 sudah bisa dilihat di laman sscasn.go.id pada Rabu (8/3/2023).
Dari sejumlah pelamar yang diterima, ada 3.043 pelamar Prioritas P1 yang batal memperoleh penempatan sebagai PPPK Guru 2022.
Hal ini karena ada pelamar Prioritas P1 lainnya yang menyanggah hasil seleksi, sehingga menggeser posisi mereka.
Baca juga: 2 Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru, Diumumkan Paling Lambat 10 Maret 2023
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
Menurut Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023, hasil seleksi dapat dilihat di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
1. Akses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
2. Pada laman utama, klik menu 'Pengumuman' di bagian atas
3. Ketikkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka untuk verifikasi
4. Tunggu hingga hasil seleksi PPPK Guru 2022 ditampilkan
Melalui Laman SSCASN:
Pengumuman hasil seleksi ini juga dapat dilihat di laman BKN, berikut ini caranya:
1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Masukkan NIK dan password akun SSCASN
3. Pilih menu pengumuman yang tersedia di dashboard
*) Bagi pelamar Prioritas P1 yang termasuk dalam 3.043 pelamar yang tereliminasi, dapat menghubungi nomor 02150847721 atau mengakses layanan bantuan di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ jika ada pertanyaan lebih lanjut.
Prioritas P1 adalah kategori pelamar yang berasal dari THK II, guru non-ASN di sekolah negeri, dan lulusan PPG mau pun guru swasta yang lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021.
Baca juga: Para Guru Honorer Adukan Nasib Temui Ketua DPD RI: Lulus Passing Grade Tak Masuk Formasi PPPK
Gaji PPPK Guru dan Non Guru
Besaran gaji PPPK Guru dan Non Guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, sesuai jabatan dan masa kerjanya.
Berikut ini daftarnya:
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK Guru 2022