Irjen Kemenkeu: Rafael Alun Trisambodo Ini Memang Levelnya Karyawan Berisiko Tinggi
Awan Nurmawan Nuh mengatakan, mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo masuk dalam daftar karyawan high risk atau berisiko tinggi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo masuk dalam daftar karyawan high risk atau berisiko tinggi.
Menurut Awan Nurmawan, memang sejatinya pada tahun 2019 pihaknya telah menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal harta kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo.
"Terkait saudara RAT memang kami pernah menerima informasi tahun 2019, dari PPATK itu atas permintaan Itjen, karena kami sedang mengusut atau melakukan investigasi terhadap beberapa pegawai di Direktorat Jenderal Pajak," kata Awan saat jumpa pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dari laporan itu, nama Rafael Alun Trisambodo masuk dalam daftar pejabat yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar.
Atas hal itu, Awan menyatakan kalau mantan pejabat Eselon III Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II itu masuk dalam daftar pejabat yang berisiko tinggi.
Baca juga: Dipecat dari ASN, Rafael Alun Trisambodo Terbukti Sembunyikan Harta hingga Tak Patuh Pajak
"RAT ada namanya di situ, tapi sebelumnya saya jelaskan, RAT itu kalau dikita (Kemenkeu), high risk, levelnya sudah risiko tinggi," kata dia.
Atas informasi yang diterima PPATK saat itu, Awan menyatakan pihaknya melakukan pendalaman.
Termasuk soal adanya transaksi di 4 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo dalam kuru waktu 2016-2019.
Baca juga: Disebut Lakukan Pembiaran Kasus Rafael Alun, Irjen Kemenkeu: Masih Perlu Pendalaman, Kami juga Kerja
"Nah, dari data PPATK tersebut kami memang masih perlu pendalaman, gitu, masih perlu pendalaman, informasinya belum, ya kami perlu pendalaman," tukas dia.
Tak hanya Rafael Alun Trisambodo, dalam tubuh Kemenkeu RI sendiri, ada sebanyak 69 karyawan yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dan masuk dalam kategori high risk.
Terhadap keseluruhan karyawan itu, Awan Nurmawan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Temuan Tiga Tim Bentukan Kemenkeu
Kementerian Keuangan RI melalui Inspektorat Jenderal telah menyatakan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu RI atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.
Dalam mengusut kasus tersebut, Inspektur Jenderal Kemenkeu RI Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta, dan Tim Pendalaman Fraud.
Awan Nurmawan menyatakan, pihaknya telah menarik hasil atas kerja dari ketiga tim tersebut.
Baca juga: PPATK Serahkan Laporan Transaksi Janggal Rp300 T di Bea Cukai dan Ditjen Pajak ke Kemenkeu
"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya, kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Awan.
Selain melalui tim pertama itu, pihaknya melakukan penelitian yang mendalam atas harta Rafael Alun Trisambodo yang viraldi medsos baik video foto.
Selanjutnya, dalam kerja tim penelusuran harta, pihaknya mendapati hasil bahwa terdapat usaha sewa yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan harta kekayaannya.
"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan oleh harta kekayaan, kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak adik, teman," beber Awan.
Terakhir, tim Investigasi Dugaan Fraud yang mendapati hasil bahwa terbukti Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan sikap yang teladan dan sikap yang berinteraksi.
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo selama menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI disebut tidak patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
"Tim investigasi dugaan fraud, hasilnya adalah, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada siapa orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," ucap Awan Nurmawan.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN," sambungnya.
Dalam hasil temuan tim ketiga ini, Rafael Alun juga dinyatakan, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Rafael Alun juga merupakan pihak perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tukas dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).
Dikatakan Awan, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.
Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.
"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," ujarnya.