Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Walau Ada Putusan PN Jakarta Pusat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.
Editor: Hasanudin Aco
![Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Walau Ada Putusan PN Jakarta Pusat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peluncuruan-kirab-pemilu-tahun-2024-kpu-malang_20230214_191518.jpg)
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.
"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif.
Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya akan berkaitan dengan aturan-
aturan sengketa dan juga sidang sengketa.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftarab parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan ini.
Sementara itu dalam pekan ini Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan lembaga
penyelenggara pemilu akan melakukan rapat imbas dari hasil putusan Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ihwal penundaan pemilu. Ketua Komisi II DPR RI
Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapatnya akan digelar waktu dekat.
"Rencananya kita mau rapat, tetapi menunggu izin dari pimpinan, sampai sekarang izinnya belum turun," kata Doli.
"Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan di masa reses. Karena di
masa reses harus ada izin pimpinan," sambungnya.
Adapun dalam rapat nanti DPR ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dari KPU
selaku tergugat dalam persidangan telah diketuk palu beberapa waktu lalu ini.
"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai
tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka," jelas Doli.
Lebih lanjut pria dari fraksi Golkar ini juga menambahkan, pihaknya hendak membuat
penegasan terkait dukungan dalam upaya banding yang akan dilakukan KPU nanti.
KPU Tidak Profesional
Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) Prof Lili Romli menilai gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat yang berujung
pada putusan penundaan Pemilu 2024 menjadi bukti bahwa penyelanggara Pemilu
masih belum profesional.
“Gugatan partai politik yang tidak lolos kemudian yang dikabulkan Bawaslu menunjukkan kinerja KPU kurang hati-hati dan profesional,” kata Lili dalam webinar bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.