Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Walau Ada Putusan PN Jakarta Pusat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tidak akan berdampak apa-apa dalam tahapan lima tahunan ini.
"Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945
bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," kata Bachtiar saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
"Dan begitu pula eksistensi hukum UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagai dasar
hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," tambahnya.
Baca juga: DKI Jakarta Disebut Berisiko Alami Polarisasi Sosial Pada Pemilu 2024
Sebab, kata Bachtiar, PN Tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD maupun UU.
Sehingga keputusan PN Jakpus melampaui batasan. "PN tak memiliki otoritas
mengubah substansi UUD dan UU. Bisa disebut putusan melampaui batasan
wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, pun KPU melakukan banding atau tidak, tahapan pemilu tetap akan
dilanjutkan dan penyelenggara pemilu boleh mengabaikan substansi putusan PN
Jakpus.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil VerifikasiAdministrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
KPU Ajukan Banding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.