Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Walau Ada Putusan PN Jakarta Pusat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Walau Ada Putusan PN Jakarta Pusat
SURYA/SURYA/PUR
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas diantara bendera partai yang terpasang di kantor KPU Kabupaten Malang saat Peluncuruan Kirab Pemilu Tahun 2024 secara serentak di KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023). KPU menggelar Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 setahun menuju hari pemungutan suara serentak di tujuh kota dan titik peluncuran diikuti 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Tanah Air. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang. SURYA/PURWANTO 

Lili mengingatkan kepada para penyelanggara Pemilu dan juga pemerintah soal pola
pikir terkait aturan Pemilu. 

“Kalau menolak UU yang dibuat DPR gugat saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan berpikirnya seperti itu. Jangan begitu, itu kan tidak komprehensif dan tak melahirkan aspirasi,” kata Lili. 

“Jangan kemudian ada Bawaslu, ada DKPP, kalau tidak puas, silakan saja gugat. Nah
akhirnya yang seperti ini yang terjadi, Partai Prima yang menggugat ke PN ini akibat
ketidaprofesionalan penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Padahal, dikatakan Lili, salah satu prinsip penyelenggara pemilu di antaranya harus independen, imparsialitas, integritas, transparansi, dan profesionalisme.

“Sekarang penyelenggara Pemilu kan ada tuntutan soal integritas dan profesionalisme. Jadi perlu ada evaluasi terhadap kinerja KPU dan jajarannya secara komprehensif,” tandasnya.

Lapor DKPP

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Komisi Pemilu
Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berita Rekomendasi

Ketua Umum KAMMI Zaky A Rivai mengatakan pihaknya menyoroti bagaimana KPU justru mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang
sebenernya tidak konstitusional. 

Diketahui, putusan PN Jakpus ini meminta untuk KPU menunda Pemilu 2024.

"Kalau ini ke DKPP yang kita sorot adalah bagaimana KPU justru mengikuti alur hukum yang sebenarnya itu tidak konstitusional," kata Zaky kepada awak media usai  melapor ke DKPP," ujarnya. 

"Karena sebenarnya memang penundaan atau laporan yang dilakukan oleh salah satu parpol tersebut itu bukan wewenang dari PN Pengadilan negeri yang kemudian memutuskan," sambungnya.

Sebelum putusan penundaan pemilu ini semakin melebar, maka dari itu KAMMI
melangkahkan kakinya ke DKPP.

"Hal ini juga guna KPU dapat menjadi lembaga yang tegas dan tidak diintervensi oleh pihak manapun," kata Zaky.

"Jadi kita laporkan spaya bagaimana KPU, ini tegas jangan diintervensi, jangan
mengambil keputusan yang bukan ranahnya dan juga jangan mengikuti hal-hal yang
tidak sesuai dengan konstitusi," tegasnya. (Tribun Network/den/mar/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas