Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Walau Ada Putusan PN Jakarta Pusat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Walau Ada Putusan PN Jakarta Pusat
SURYA/SURYA/PUR
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas diantara bendera partai yang terpasang di kantor KPU Kabupaten Malang saat Peluncuruan Kirab Pemilu Tahun 2024 secara serentak di KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023). KPU menggelar Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 setahun menuju hari pemungutan suara serentak di tujuh kota dan titik peluncuran diikuti 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Tanah Air. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tidak akan berdampak apa-apa dalam tahapan lima tahunan ini.

"Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945
bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," kata Bachtiar saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).

"Dan begitu pula eksistensi hukum UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagai dasar
hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," tambahnya.

Baca juga: DKI Jakarta Disebut Berisiko Alami Polarisasi Sosial Pada Pemilu 2024

Sebab, kata Bachtiar, PN Tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD maupun UU.

Sehingga keputusan PN Jakpus melampaui batasan. "PN tak memiliki otoritas
mengubah substansi UUD dan UU. Bisa disebut putusan melampaui batasan
wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, pun KPU melakukan banding atau tidak, tahapan pemilu tetap akan
dilanjutkan dan penyelenggara pemilu boleh mengabaikan substansi putusan PN
Jakpus.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

BERITA REKOMENDASI

PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil VerifikasiAdministrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. 

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.


KPU Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.

"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif.

Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya akan berkaitan dengan aturan-
aturan sengketa dan juga sidang sengketa.

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftarab parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan ini.

Sementara itu dalam pekan ini Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan lembaga
penyelenggara pemilu akan melakukan rapat imbas dari hasil putusan Pengadilan

Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ihwal penundaan pemilu. Ketua Komisi II DPR RI
Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapatnya akan digelar waktu dekat.

"Rencananya kita mau rapat, tetapi menunggu izin dari pimpinan, sampai sekarang izinnya belum turun," kata Doli.

"Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan di masa reses. Karena di
masa reses harus ada izin pimpinan," sambungnya.

Adapun dalam rapat nanti DPR ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dari KPU
selaku tergugat dalam persidangan telah diketuk palu beberapa waktu lalu ini.

"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai
tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka,"  jelas Doli.

Lebih lanjut pria dari fraksi Golkar ini juga menambahkan, pihaknya hendak membuat
penegasan terkait dukungan dalam upaya banding yang akan dilakukan KPU nanti.

KPU Tidak Profesional

Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) Prof Lili Romli menilai gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat yang berujung
pada putusan penundaan Pemilu 2024 menjadi bukti bahwa penyelanggara Pemilu
masih belum profesional.

“Gugatan partai politik yang tidak lolos kemudian yang dikabulkan Bawaslu menunjukkan kinerja KPU kurang hati-hati dan profesional,” kata Lili dalam webinar bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3).

Lili mengingatkan kepada para penyelanggara Pemilu dan juga pemerintah soal pola
pikir terkait aturan Pemilu. 

“Kalau menolak UU yang dibuat DPR gugat saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan berpikirnya seperti itu. Jangan begitu, itu kan tidak komprehensif dan tak melahirkan aspirasi,” kata Lili. 

“Jangan kemudian ada Bawaslu, ada DKPP, kalau tidak puas, silakan saja gugat. Nah
akhirnya yang seperti ini yang terjadi, Partai Prima yang menggugat ke PN ini akibat
ketidaprofesionalan penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Padahal, dikatakan Lili, salah satu prinsip penyelenggara pemilu di antaranya harus independen, imparsialitas, integritas, transparansi, dan profesionalisme.

“Sekarang penyelenggara Pemilu kan ada tuntutan soal integritas dan profesionalisme. Jadi perlu ada evaluasi terhadap kinerja KPU dan jajarannya secara komprehensif,” tandasnya.

Lapor DKPP

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Komisi Pemilu
Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Umum KAMMI Zaky A Rivai mengatakan pihaknya menyoroti bagaimana KPU justru mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang
sebenernya tidak konstitusional. 

Diketahui, putusan PN Jakpus ini meminta untuk KPU menunda Pemilu 2024.

"Kalau ini ke DKPP yang kita sorot adalah bagaimana KPU justru mengikuti alur hukum yang sebenarnya itu tidak konstitusional," kata Zaky kepada awak media usai  melapor ke DKPP," ujarnya. 

"Karena sebenarnya memang penundaan atau laporan yang dilakukan oleh salah satu parpol tersebut itu bukan wewenang dari PN Pengadilan negeri yang kemudian memutuskan," sambungnya.

Sebelum putusan penundaan pemilu ini semakin melebar, maka dari itu KAMMI
melangkahkan kakinya ke DKPP.

"Hal ini juga guna KPU dapat menjadi lembaga yang tegas dan tidak diintervensi oleh pihak manapun," kata Zaky.

"Jadi kita laporkan spaya bagaimana KPU, ini tegas jangan diintervensi, jangan
mengambil keputusan yang bukan ranahnya dan juga jangan mengikuti hal-hal yang
tidak sesuai dengan konstitusi," tegasnya. (Tribun Network/den/mar/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas